Site icon SumutPos

Hanas Sudah Dua Kali Diperiksa…

Kejari Tolak Kasus Humas Pemko Disebut Lambat

MEDAN- Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan, Dharmabella Timbasz tidak terima dikatakan lamban dalam menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bagian Humas Setda Kota Medan tahun 2010.
“Bukan kita hentikan, namun kita masih menunggu laporan dari tim yang menangani kasus tersebut,” katanya pada wartawan, Selasa (29/3).

Dikatakan Dharmabella lagi, saat ini timnya yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan, sebagian ditugaskan dalam menangani perkara lainnnya, termasuk perkara kasus terorisme yang sedang digelar di pengadilan negeri (PN) Medan. Dalam kasus ini, lanjut Timbasz, perlu kehati-hatian dalam mengungkap kasus dugaan korupsin
apalagi dugaan tersebut menyangkut instansi pemerintahan. Ditambah lagi, laporan tentang adanya dugaan kasus tersebut sudah berlangsung setahun silam. “Pidsus tidak mau disalahkan kalau nantinya dalam penyelidikan terkesan terburu-buru, hanya untuk mengejar target penuntasan kasus korupsi,” ujarnya.

Dan kalaupun, dalam penyelidikan kasus itu tidak ditemukan adanya unsur-unsur perbuatan pidananya, pihaknya akan mempublikasikan kepada masyarakat, dan begitu juga sebaliknya. Jadi tidak ada yang harus ditutupi dalam kasus ini. “Kasus ini merupakan prioritas utama yang akan dituntaskan, tunggu saja,” sergahnya.
Menurut Dharmabella, terkait penyelewengan aliran dana APBD 2010 ini, sejumlah pejabat yang dinilai mengetahui secara langsung maupun tidak langsung sudah diperiksa.

“Mantan Kabag Humas Pemko Medan Hanas Hasibuan sudah dua kali kita panggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini, dan termasuk pejabat-pejabat lainnya,” terang Timbasz.

Sementara itu menyikpi kasus tersebut, wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Muslim Muis, mendesak pihak Kejari Medan, untuk segera menuntaskan penyelidikan terhadap kasus yang diduga terjadi di Humas Pemko Medan.

Kalau hal ini terkesan diulur-ulur, lanjut Muslim, maka akan jadi preseden buruk bagi kejaksaan sendiri, dan secara jelas akan menuai pemikiran yang negatif di tengah-tengah masyarakat.

Seperti diketahui, penelusuran kasus dugaan korupsi ini dilakukan setelah, pihak kejari Medan, menerima laporan berbagai elemen masyarakat yang didukung sejumlah data-data terkait aliran dana APBD itu. Dimana bentuk dugaan korupsi anggaran bidang humas Setdako Medan antara lain pengadaan  bahan-bahan bacaan dan perundang-undangan sebesar Rp910 juta Kemudian, kucuran dana untuk penyediaan bacaan buku kliping dari surat kabar, majalah dan tabloid sebesar Rp100 juta dan dinaikkan menjadi Rp135 juta pada Perubahan APBD TA 2010.
Selain itu, dana penerbitan buku petunjuk telepon sebesar Rp104.280.000, anggaran peliputan penyelenggaraan kegiatan kepala daerah pada hari kerja dan hari libur sebesar Rp 350 juta dan jumlahnya naik menjadi Rp 450 juta pada perubahan ABPD.

Lalu, pembelian buku UU, misalnya, seharusnya ini tidak perlu dianggarkan di APBD. Sebab kalau bidang  humas perlu buku UU, cukup memintanya kepada Bagian Hukum karena di bagian itu tersedia buku UU dari A sampai Z.(rud)

Exit mobile version