Site icon SumutPos

Tersangka Imom Saleh Kembalikan Rp25 Juta

MEDAN- Penyidikan terhadap dua tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut Tahun 2011 terus berjalan. Dua tersangka diantaranya Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga merupakan pemilik yayasan. Dari beberapa proposal fiktif yang dibuat kedua tersangka yang merugikan negara hingga Rp2 miliar lebih, Imom Saleh Ritonga pun tercatat telah mengembalikan dana Rp25 juta.

“Salah satu tersangka nya yakni Imom Saleh Ritonga telah mengembalikan Rp25 juta dari Rp2 miliar jumlah kerugian negara. Memang jumlah kerugian negara besar, tapi masih segitu yang dia kembalikan. Kalau untuk tersangka Aidil Agus belum ada,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama kepada Sumut Pos, Jumat (29/3).

Menurut Chandra, untuk dua tersangka tersebut, sedikitnya 20 orang saksi telah menjalani pemeriksaan. Namun penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam perkara itu. Namun Chandra enggan menyebutkan yayasan apa saja yang dikelola kedua terdakwa. “Saksi sudah banyak yang diperiksa dari pihak Pemprov Sumut. Kalau yayasan nya nggak usah la, karena penyidik masih bekerja. Ada beberapa yayasan lah,” terangnya.

Saat di singgung apakah kedua tersangka akan ditahan, Chandra mengaku belum ada kepastian. “Tergantung apa hasil penyidikan dan kesimpulan penyidik. Kalau penyidik menganggap belum perlu di tahan, berarti memang tidak di tahan. Apalagi selama ini mereka kooperatif menjalani pemeriksaan. Mereka banyak memberikan informasi pada kita,” elaknya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2012 lalu, namun keduanya masih dapat menghirup udara segar. Tidak ditahannya kedua tersangka, menambah urutan panjang banyaknya tersangka korupsi yang tidak ditahan karena alasan kooperatif menjalani pemeriksaan. (far)

Exit mobile version