Site icon SumutPos

MUI Minta BKKBN Tanggung Biaya ‘Buka Vasektomi’

Operasi vasktomi-Ilustrasi. MUI mengharamkan vasektomi dan tubektomi sebagai cara KB, karena dianggap memusnahkan generasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mengimbau Umat Islam yang sudah melakukan vasektomi dan tubektomi, bertaubat dan melakukan rekanalisasi untuk membuka kembali saluran yang ditutup. Namun, diketahui biaya untuk rekanalisasi, dikabarkan cukup besar, kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta. Karenanya, BKKBN diminta bertanggung jawab untuk rekanalisasi tersebut.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Muhammadiyah Kota Medan, Rafdinal ketika dihubungi Sumut Pos via telepon, Selasa (28/3) siang. Dikatakan Rafdinal, hal itu karena BKKBN Sumut tidak transparan mejalankan program, karena tidak menyampaikan hukum haram vasektomi dan tubektomi.

Dikatakan Rafdinal, pertentangan agama terhadap program vasektomi dan juga tubektomi, sudah dikeluarkan Lembaga Agama yang diakui, yakni MUI. Sehingga BKKBN tidak dapat lagi berdalih tidak berwenang menyampaikan hukum haram vasektomi dan tubektomi.

“Walapun bukan wewenang, namun dia tahu kalau program itu ada pertentangan secara agama. Sama saja sengaja untuk menutupi, jika tidak disampaikan. Sama saja dengan memanipulasi Umat Islam. Menurut saya bisa dituntut itu, ” ungkap Rafdinal.

Meski demikian, kata Rafdinal, BKKBN tidak menanggung penuh biaya rekanalisasi, setidaknya BBKBN harus memfasilitasi. Dikatakan Rafdinal, hal itu sebagai bentuk tanggung jawab BKKBN, atas keteledoran yang mereka lakukan. Karena itu, Rafdinal mengimbau peserta vasektomi dan tubektomi yang ingin bertaubat dan rekanalisasi, untuk berkonsultasi dengan Lembaga Islam, khususnya MUI, agar dapat diadvokasi. Begitu juga ke Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen, dinilai Rafdinal juga dapat dilaporkan.

“Kalau ada kaitan dengan hukum, kita juga bisa lakukan advokasi. Karena kita juga ada Lembaga Hukum,” ujar Rafdinal mengakhiri.

Operasi vasktomi-Ilustrasi. MUI mengharamkan vasektomi dan tubektomi sebagai cara KB, karena dianggap memusnahkan generasi.

Ketua MUI Kota Medan, Prof DR M Hatta yang kembali dihubungi Sumut Pos via telepon kemarin, mengatakan, rekanalisasi dapat menjadi tanggung jawab BKKBN. Namun disebutnya bisa juga menjadi tanggung jawab pribadi peserta. Dikatakan Hatta, jika peserta menandatangani perjanjian saat pelaksanaan bahwa rekanalisasi ditanggung pribadi, maka akan menjadi tanggung jawab pribadi. Namun jika tidak ada penandatanganan itu, disebut Hatta bisa saja BKKBN yang harus bertanggung jawab.

“Terkait BKKBN tidak menyampaikan hukum haram, seharusnya Umat Islam yang menjadi peserta, berfikir lebih dulu untuk melakukan. Meski demikian, kita menghimbau Umat Islam yang terlanjur mengikuti vasektomi dan tubektomi agar bertaubat dan melakukan rekanalisasi,” ujar M Hatta singkat.

Staf Humas BPJS Kesehatan Sumut, Rido menjelaskan kalau BPJS Kesehatan, menanggung semua yang ada indikasi medis dan sesuai prosedur. Sementara untuk rekanalisasi, disebut Rido tidak ditanggung BPJS. Begitu juga dengan Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik, Masahadat Ginting mengaku jika biaya rekanalisasi tidak ditanggung BPJS. Untuk harga, Masahadat mengaku tidak dapat menjelaskannya via telepon. “Besok saya sampaikan rinciannya. Karena selain biaya operasi, ada juga biaya perawatan, ” ungkap Masahadat.

Kepala BKKBN Perwakilan Sumut, Temazaro Zega yang coba dikonfirmasi via telepon, tidak kunjung menjawab panggilan telepon yang disampaikan Sumut Pos. Begitu juga dengan Humas BKKBN Perwakilan Sumut, Janter juga tidak kunjung menjawab panggilan yang berulang kali disampaikan Sumut Pos.

Sementara itu, berdasarkan data yang diterima Sumut Pos dari BKKBN Sumut beberapa waktu lalu, jumlah peserta KB Aktif jenis Medis Operasi Wanita (MOW) atau tubektomi di Sumut hingga tahun 2016, mencapai 113.746. Sementara peserta KB Aktif jenis Medis Operasi (MOP) atau vasektomi mencapai 15.509. Jumlah itu, dikabarkan terus meningkat setiap tahunnya. (ain/adz)

Exit mobile version