Site icon SumutPos

Tenant Centre Point Pasrah

aminoer rasyid/SUMUT POS LAMPU: Suasana malam di Centre Point yang bermandikan sinar lampu, Minggu (7/11).
aminoer rasyid/SUMUT POS
LAMPU: Suasana malam di Centre Point yang bermandikan sinar lampu, Minggu (7/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para penyewa (tenant) di Centre Point tampaK pasrah dengan masalah pelik yang dihadapi PT Agra Citra Karisma (PT ACK) sebagai pemilik gedung. Ini semua terkait dengan dimenangkannya gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas sengketa tanah seluas 7,2 hektar di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur.

“Belum ada pemberitahuan apapun dari pihak manajemen gedung,” ujar Marketing Comunication Assisten Manager Metrox Group, Hanses Andrea , Rabu (29/4).

PT ACK belum belum melakukan tindakan apapun termasuk memberi tahu informasi kepada seluruh tenant yang sudah menyewa lokasi pada Mall yang berdiri di salah satu aset negara itu. Hanses mengaku, perusahaannya baru saja menyewa lokasi di lantai LG kepada pihak management gedung. Maka dari itu, dia terlihat bingung mendengar PT KAI akan mengambil alih komplek Mal Centre Point.

“Kami kan berurusan sama pihak management gedung, jadi tunggu saja pemberitahuannya. Sampai saat ini belum ada informasi apapun yang kami terima,” jelasnya.

Di sisi lain, kepasrahan juga ditunjukkan Store Manager Medan, Lotte Mart Centre Point, Antoni Jakson. Bahkan, dia mengaku tidak mau ambil pusing dengan persoalan hukum yang terjadi antara PT KAI dengan PT ACK.

Dia juga mengaku belum ada mendapatkan pemberitahuan apapun dari pihak management atau PT ACK mengenai kasus hukum. Pun begitu, pihaknya juga tidak bersedia mencari atau mengorek-ngorek informasi lebih jauh dari pihak manajemen. “Sudahlah ya, tidak tepat pembicaraan kita ini. Pokoknya kami (pegawai) hanya bekerja, tanpa mau ikut campuri masalah lainnya, termasuk persoalan hukum,” tukasnya.

Pantauan Sumut Pos, belum ada perbedaan yang signifikan terjadi di Centre Point sebelum dan sesudah putusan Mahkamah Agung (MA) keluar.

Anggota DPRD Medan, Jumadi menilai Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak akan mungkin melakukan perubuhan bangunan Centre Point yang berdiri tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). “Kalau mau dirubuhkan (Centre Point), harusnya dari awal berdiri. Memang Pemko Medan yang tidak berani,” kata Jumadi saat ditemui di Gedung DPRD Medan.

Pemko Medan, lanjut Jumadi, yang menunggu salinan putusan MA, baru mengambil kebijakan adalah sebuah alasan semata. Menurut Politisi PKS itu, Pemko Medan tidak boleh mengabaikan aturan hanya untuk mencari pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, aturan tetap harus diutamakan.

“Banyak sumber potensi lain yang dapat digali untuk mendongkrak PAD, bukan malah menyalahi aturan seperti ini,”ungkapnya.

Mengenai adanya indikasi praktik gratifikasi (suap) dalam persetujuan perubahan peruntukan yang diajukan Handoko Lie yang merupakan bos PT ACK, Jumadi mempersilahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyelidikan lebih jauh. “Kalau ada indikasi seperti itu (suap) silahkan buktikan, pasti penyidik tahu apa yang akan dilakukannya,” tuturnya.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis enggan memberikan pernyataan mengenai adanya indikasi praktik gratifikasi ketika fraksi Gerindra menyetujui permohonan perubahan peruntukan PT ACK. “Kalo soal itu (praktik gratifikasi), saya no coment,” katanya singkat. (dik/rbb)

Exit mobile version