Site icon SumutPos

Terbuka, Peluang PT KAI Kerja Sama dengan PT ACK

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point yang di jalan Jawa Medan, Jumat (27/3). Gedung ini belum memiliki IMB.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point yang di jalan Jawa Medan, Jumat (27/3). Gedung ini belum memiliki IMB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kemarin, Rabu (29/4), PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang mengembalikan kepemilikan lahan di Jalan Jawa, Medan, kepada perusahaan plat merah itu.

Pada putusan tingkat kasasi, tanah yang di atasnya kini berdiri bangunan Centre Point itu dinyatakan milik PT Arga Citra Kharisma (PT ACK). Namun ACK kalah di tingkat PK.

Karena belum menerima salinan putusan, PT KAI belum bisa menentukan langkah selanjutnya. “Kita tunggu salinan putusan dulu. Nanti harus kita baca dulu amar putusannya seperti apa,” ujar Vice President Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (29/4).

Meski demikian, Agus yang berkantor di Bandung itu mengatakan, KAI tidak menutup kemungkinan menjalin kerja sama dengan PT ACK dalam pengelolaan mal Centre Point. “Tapi tetap harus diputuskan manajemen. Yang pasti kita saat ini masih menunggu isi putusannya seperti apa. Nah, hal-hal lain berikutnya, ya nanti dibicarakan secara internal,” ujar Agus.

Dimintai tanggapan atas saran anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar agar KAI bijak dan tidak serta merta merobohkan bangunan Centre Point, Agus sepakat dengan masukan itu.

Terlebih lagi, menurut Agus, PT KAI sudah biasa melakukan kerja sama dengan pihak swasta dalam pemanfaatan aset. “Banyak kok,” kata Agus saat ditanya apa sudah biasa KAI kerjasama dengan swasta.

(sam/rbb)

Exit mobile version