Site icon SumutPos

Abaikan Perintah Stanvas Kadis TRTB Ditantang Tegakkan Aturan

Pemilik Nanyang Internasional School

MEDAN- Seolah tak peduli dengan status stanvas dan pembongkaran yang dikeluarkan Dinas Tata
Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, pemilik Nanyang Internasional School tetap saja melanjutkan pembangunan.

Seperti yang terlihat di lokasi pembangunan pada Jumat (27/5) lalu, bangunan sekolah yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Darat, Medan Baru ini masih berlanjut. Tiang pondasi dan dinding yang sudah dibongkar Dinas TRTB, malah sudah dibangun lagi.

Bukan itu saja, di lahan perbatasan dengan rumah warga yang dianggap bermasalah, malah dibangun tangga ke lantai 2.

Dengan kondisi ini, terkesan pemilik bangunan tersebut kebal hukum dan menantang Pemko Medan, sekaligus menguji nyali Kadis TRTB Ir Sampurno Pohan untuk menegakkan aturan di kota ini.

Seperti diketahui, Senin (23/5) lalu, tim terpadu Dinas TRTB Kota Medan dibantu Denpom, Koramil dan Polsek setempat melakukan pembongkaran terhadap bangunan sekolah tersebut. Alasan pembongkaran itu, karena perluasan satu unit bangunan menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang telah dikelurkan.
Memang sayangnya, saat pembongkaran itu, Dinas TRTB terkesan tidak banyak berbuat. Menurut Kabid Pemanfaatan dan Penataan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ahmad Basaruddin MSi, pembongkaran dihentikan setelah pemilik sekolah berjanji akan membongkar sendiri bangunan yang menyimpang.

Dikatakan Basaruddin, sebelumnya, pemilik sekolah telah diberi tiga kali surat peringatan. Surat pertama No.640/2230 tanggal 27 April 2011 tentang penyetopan bangunan. Surat kedua No.640/2335 tanggal 2 Mei 2011 tentang pembongkaran sendiri. Sedangkan surat ketiga No.640/2698 tanggal 20 Mei 2011 berisi perintah  untuk pengosongan lokasi. Namun ketiga surat peringatan itu tak ditanggapi sehingga di lakukan pembongkaran.
Dijelaskannya, penyimpangan karena perluasan satu unit bangunan sekolah berukuran 15,5×32,5 meter itu menyimpang dari SIMB No.642/363.K tanggal 14 Februari 2011. Penyimpangan itu terjadi pada GSB Roilen bagian sisi utara 1,2×13 meter, sisi selatan 1,5×15 meter dan sisi barat 3,7×1,5 meter.

Ahmad menambahkan, pemilik bangunan sudah membuat surat pernyataan di atas kertas bersegel, menyatakan siap membongkar sendiri 2×24 jam bangunan yang menyimpang. Jika tidak dibongkar, Basaruddin mengatakan, akan membongkarnya kembali.

Sementara itu, beberapa utusan warga yang keberatan atas pembangunan Nanyang Internasional School mengadu ke Fraksi PKS DPRD Medan. Warga meminta ke DPRD Medan agar dapat memfasilitasi keluhan dan keberatan warga akibat pembangunan dan lokasi sekolah Nanyang.

Mewakili warga, Sianipar didampingi Kacaribu kepada dewan yang diterima anggota Fraksi PKS yang juga Sekretaris Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum Lc.

Pada kesempatan itu, Sianipar dan Kacaribu mengatakan, akibat pembangunan sekolah tersebut, rumah warga rusak dan menjadi banjir bila hujan turun. Bahkan sejak awal keberadaan sekolah sudah disoal warga. Kehadiran sekolah menimbulkan kemacetan karena tidak memiliki lahan parkir juga kebisingan. Begitu juga izin sekolah disebutkan melanggar peruntukan. Warga minta Wali Kota Medan Rahudman agar meninjau kembali izin sekolah Nanyang.
Begitu juga dengan pihak sekolah dinilai kurang memiliki itikat baik. Saat pertemuan di DPRD Medan, pihak sekolah menyebut akan melakukan pertemuan sekaligus mencari solusi terkait keluhan warga, namun tidak terealisasi.
Sementara itu Muslim Maksum berjanji akan membawa persoalan tersebut ke komisi D, dan selanjutnyan akan mengundang pihak pengusaha, warga dan Dinas TRTB.(ari)

Exit mobile version