Site icon SumutPos

Pemko Medan Harus Perhatikan Medan Utara

SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah saat sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 di Medan Belawan dan Medan Labuhan, Minggu (29/5/2022). (IST).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, mengharapkan pemangku kepentingan di Pemko Medan memperhatikan wilayah Medan bagian utara. Sebab, kantong-kantong kemiskinan mayoritas berada di utara.

Bahrumsyah pada penyelenggaraan sosialisasi ke V produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakannya di Medan Belawan dan Medan Labuhan secara bergantian, Minggu (29/5/2022).

Isu banjir rob di wilayah utara, kata Bahrumsyah, mempunyai andil kuat membuat orang tidak keluar dari kemiskinan.

“Dampaknya itu banyak, seperti rusaknya peralatan rumah tangga, kenderaan dan rumah tidak layak. Bahkan, juga berpengaruh terhadap daya tahan tubuh, karena tidak bisa tidur. Tentunya ini membuat kesehatan menurun,” katanya.

Menurut Ketua DPD PAN Kota Medan itu, tata cara mencegah rob merupakan bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan agar tidak semakin bertambah.

“Kegiatan-kegiatan OPD agar fokus ke utara, sehingga penanganan penanggulangan kemiskinan bisa lebih cepat,” ungkapnya.

Pemkot Medan juga, kata Bahrumsyah, bisa mengalokasikan anggarannya untuk penanggulangan kemiskinan itu. Pada Pasal 10 disebutkan Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.

“PAD kita ada sekitar Rp3 triliun, berarti 10 persennya sebesar Rp300 miliar untuk menangani persoalan itu. Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” paparnya.

Poin penting di dalam Perda itu, tambah Bahrumsyah, adalah mengatur hak-hak orang miskin, yakni hak menyangkut pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, rumah layak huni, sanitasi, kesempatan berusaha serta perlindungan rasa aman dan nyaman. “Jadi, pemerintah wajib memastikan hak orang miskin dalam pelayanan dasar tidak terabaikan,” ujarnya.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (map)

Exit mobile version