Site icon SumutPos

Mantan Wadir dan Bos PT Buana Bakal Tersangka

Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek SIR Rp7,7 Miliar di RSU Pirngadi

MEDAN-Kasus dugaan korupsi dana Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) di RSUD dr Pirngadi Medan Rp7,7 terus bergulir di Kejatisu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik Kejatisu tengah membidik 2 orang yang terlibat dalam penandatanganan kontrak pengelolaan SIR tahun 2009, di an taranya mantan Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, Nasrullah Anas dan Direktur PT Buana.

“Tersangkanya tentu saja mengarah ke pejabat yang menandatangani berkas kontrak pengelolaan SIR tersebut. Kalau ditanyakan siapa, ya man tan Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan dan Direktur PT Buanalah,” terang salah seorang sumber dari Kejatisu kepada Sumut Pos, Jumat (29/6).
Dikatakannya, penetapan status tersangka hanya tinggal menunggu waktu yang tepat.

“Penetapan tersangkanya sebentar lagi. Tinggal menunggu waktu saja. Karena penyidik juga tidak akan tergesa-gesa menetapkan siapa tersangkanya. Tentunya masih ada yang harus dilengkapi,” ujarnya lagi.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare mengatakan penyidik Kejatisu sudah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi baik dari pihak rumah sakit milik pemerintah tersebut maupun dari PT Buana.

“Kita mengerti bahwa masyarakat menginginkan kejelasan terkait kasus ini. Tetapi tim penyidik masih mengumpulkan data yang akan disingkronkan antara pendapat ahli IT (Universitas Sumatera Utara) USU dengan saksi dari setiap unit kerja rumah sakit dan pengelola tersebut,” ungkap Marcos.
Namun demikian, tim penyidik Kejatisu sudah menerima hasil penilaian yang dilakukan oleh tim ahli IT dari USU. Terkait hasil penilaian yang diberikan oleh tim ahli IT USU, Marcos mengaku tidak bisa mempublisnya.

“Kalau hasilnya, tidak mungkin kita beberkan, yang pasti ahli IT USU sudah menyerahkan hasil penilaian kepada tim penyidik yang selanjutnya dipelajari kembali,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Marcos, jika dalam hasil kajian ahli sesuai dengan alat bukti yang terkumpul, maka langkah yang ditempuh adalah menentukan tersangka dan pemberkasan. Namun, jika hasil kajian ahli ada yang belum singkron, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan saksi lain untuk mensingkronkannya.

“Hasil dari ahli IT USU mengkaji apakah sistem informasi sesuai dengan sistemmya. Hasilnya mengarah pada apakah sitem informasi yang ada di rumah sakit sesuai atau tidak. Termasuk bagaimana sistemnya apakah sesuai yang diharapkan atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejatisu  melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 20 orang. Mereka yang diperiksa pejabat dari RSUD dr Pirngadi Medan dan PT Buana. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah dr Nasrullah Anas, Kepala Instalasi, Bendahara dan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan. Mereka diperiksa terkait korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar pada anggaran 2009-2010 yang bersumber dari swakelola.

Dalam kasus SIR ini RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar 7 persen dari omset .Tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. (far)

Exit mobile version