Site icon SumutPos

Pelantikan Gubsu Terpilih Dijadwal 27 September

Pasangan cagub-wagub Sumut nomor urut satu Edy Rahmayadi (kiri)-Musa Rajeckshah (kanan) menyapa simpatisannya pada Debat Publik Ketiga Pilgub Sumut, di Hotel Santika Dyandra, Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jika tidak ada sengketa pemilihan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih hasil Pilkada Serentak pada 27 Juni 2018 lalu, dijadwalkan akan dilantik pada 27 September 2018 mendatang.

Sesuai tahapan, perkara sengketa hasil Pilkada 2018 sudah teregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Juli. Sementara persidangan perdana untuk sengketa hasil pilkada dimulai 26 Juli. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri harus menyelesaikan perkara sengketa hasil Pilkada 2018 pada 26 September. Dengan kata lain, jika Pilgubsu tidak terjadi sengketa pemilihan, selambatnya pada 27 September 2018 sudah bisa dilakukan pelantikan.

Terkait jadwal itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengaku masih menunggu surat edaran resmi dari Sekretariat Negara (Sesneg). Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Basarin Yunus Tanjung mengungkapkan, pihaknya tidak berwenang menentukan jadwal pelantikan kepala daerah. “Itu gawe (urusan, Red) presiden melalui Sesneg. Kita tunggu aja pemberitahuannya,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (29/7).

Meski demikian, Basarin mengaku secara nonformal informasi yang mereka peroleh memang tanggal 27 September. Pun demikian, tetap harus menunggu surat pemberitahuan resmi dari Sesneg. “Itu informasi nonformal, belum ada yang tertulis,” katanya.

Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Ilyas Sitorus mengatakan, jika MK tidak ada menyidangkan perkara hasil  Pilgubsu paling lama 26 September, maka esok harinya bakal dilakukan pelantikan. “Tapi itu masih informasi lisan yang saya tahu dari Kemendagri. Secara tertulisnya apa sudah ada bisa ditanya ke Biro Otda kita ataupun Kemendagri,” katanya.

Kemendagri baru-baru ini mengungkapkan, tanggal pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2018 telah ditentukan. Namun masih fleksibel guna menunggu proses sengketa pilkada di MK. “Tetap harus menunggu, jangan sampai nanti kami sampaikan daerah A pelantikan hari ini, tetapi ternyata ada gugatan,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo.

Pihaknya mengaku menunggu proses sengketa pilkada berakhir di MK sebelum menyusun mekanisme pelantikan dan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. “Kalau sudah clean and clear semua secara undang-undang, secara hukum, baru kami lapor ke Presiden dan Mensesneg untuk mengatur mekanisme pelantikannya,” katanya.

Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada 27 Juni lalu dilaksanakan setelah masa jabatan kepala daerah sebelumnya berakhir. Tjahjo pun menegaskan pihaknya tidak akan mengurangi masa jabatan pemerintah sebelumnya. “Yang penting, seperti diatur dalam UU, Kemendagri ataupun pemerintah pusat tidak boleh mengurangi satu hari pun masa jabatan kepala daerah, karena masa jabatan kepala daerah (sebelumnya) pun adalah lima tahun,” jelasnya.

Selasa (24/7) malam pekan lalu, KPU Sumut sudah menetapkan menetapkan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) sebagai pasangan calon pemenang Pilgubsu periode 2018-2023. Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilgubsu 2018 di Hotel Grand Mercure, Medan.

Penetapan calon pemenang Pilgubsu ini dibacakan Komisioner KPU Sumut Banget Silitonga, menyebutkan pasangan nomor urut satu Eramas memperoleh  3.191.137 suara atau 57,58 persen dari total suara sah Pilgubsu. Pasangan Edy-Ijeck diusung Partai Golkar, PKS, Partai Hanura, Partai Gerindra, PAN, dan Partai NasDem.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung suksesi Pilgubsu 2018. “Dalam Pilgubsu 2018 masyarakat Sumut semakin cerdas sehingga minat pemilih hampir 60 persen. Selanjutnya keputusan rapat pleno ini akan kami serahkan ke Ketua DPRD Sumut untuk diproses lebih lanjut guna dilakukan pelantikan,” katanya.

Mengenai waktu pelantikan, Mulia menyebut itu otoritas Mendagri. Sebagai penyelenggara, pihaknya hanya bertugas melaksanakan pemilihan semaksimal mungkin. “Rapat pleno terbuka ini kami gelar setelah berkoordinasi dengan MK atas tidak adanya sengketa pemilihan,” katanya. (prn)

Exit mobile version