Site icon SumutPos

Dijumpai di Toko Ponsel, Ivan Diimingi Rp10 Juta

Ivan Hasugian, pelaku percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik St Yosef Medan, Minggu (28/8/2016).
Ivan Hasugian, pelaku percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik St Yosef Medan, Minggu (28/8/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah menyatakan, pelaku Ivan Armadi Hasugian (18) disuruh oleh seseorang untuk melancarkan aksi teror bom ke Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Jalan Dr Mansyur, Medan Selayang. Untuk melaksanakan sekali aksi, Ivan dijanjikan upah senilai Rp10 juta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/8) menyampaikan, pada Kamis (25/8), Ivan mendatangi toko ponsel di depan Kolam Renang Selayang dan berniat mengganti handphone miliknya yang rusak.

Saat sedang melihat-lihat handphone, seorang pria berkulit sawo matang, berjenggot, berkumis dan memakai baju koko serta helm mengendarai sepeda motor Honda Supra datang menjumpai Ivan di toko ponsel.

Pria tersebut menawarkan kepada Ivan uang senilai Rp10 juta, dengan catatan pelaku Ivan dapat meledakkan Gereja Katolik Stasi Santo Yosep tersebut. Ivan terkejut. Namun, karena Ivan membutuhkan uang untuk mengganti telepon genggam itu, pelajar yang lulus di SMAN 4 Medan ini tak menolak permintaan itu.

Selanjutnya, orang yang ‘menurut pengakuan Ivan’ tidak dikenalnya itu, memberikan kantong plastik berisi bubuk seberat 2 kilogram dan memberikan panduan untuk cara merakit bom dengan cara mencampurkan bubuk dan pentolan korek api yang sudah ditumbuk. Dalam panduan itu, disebut campuran bubuk dan pentolan korek api itu dimasukkan ke dalam tabung. Oleh pelaku cara itu dilakukannya hingga akhirnya tabung itu disambung dengan kabel serta baterai.

Usai menyerahkan bahan-bahan peledak, dan panduannya, pria tersebut mengingatkan kepada Ivan uang Rp10 juta tersebut bisa diambil setelah berhasil meledakkan Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, dan uang akan diserahkan di toko phonsel, tempat mereka bertemu di awal.

Sambil membawa bungkusan plastik hitam pulang ke rumahnya, Ivan melakukan uji coba dengan bahan peledak itu di lantai II rumahnya, Jalan Setia Budi, Gang Sehati, Medan Selayang, Sabtu (27/8). Saat itu, Ivan berhasil melakukannya dengan cara menghubungkan pipa yang sudah bercampur bubuk dan pentolan korek api yang ditumbuk itu, dengan baterai dan kabel tersebut. Namun, ledakan bom rakitan itu diketahui oleh kakak pelaku, Eva Hasugian.

Tak berhenti di situ, Ivan kemudian kembali merangkai bom di dalam kamarnya dengan memasukkan bubuk ke dalam tabung besi dan pentolan korek api yang sudah ditumbuk. Selain itu, pelaku Ivan merangkai dengan kabel serta baterai. Jadi bom yang dirakit Ivan, kemudian dimasukkannya ke dalam tas yang akan dibawanya untuk menuju TKP.
Aksi yang hendak dilancarkan pelaku Ivan tak berhasil. Malah pelaku Ivan dipukuli jemaat misa saat berada di TKP. Disebut-sebut pupuk Con3 yang dikirim oleh jasa pengiriman kilat dan diterima oleh ibu pelaku, Arista Purba selaku pegawai Dinkes Kota Medan ini, dibeli oleh Ivan melalui situs Lazada senilai Rp90 ribu. Sementara, pipa kuning yang ditemukan di lokasi oleh polisi dan diamankan sebagai barang bukti itu, diambil pelaku dari jendela rumahnya.

Sementara itu, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, untuk mendalami adanya pihak-pihak lain, penyidik akan memeriksa kembali tersangka. “Karena sampai tadi malam dan tadi pagi, masih trauma dan shock (tersangka). Karena pada saat diamankan oleh jemaat, sudah ada sedikit kekerasan fisik. Hari ini (kemarin, red) kita akan melanjutkan (pemeriksaan),” katanya.

Mardiaz pun meminta awak media bersabar. Soalnya, petugas saat ini tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan. “Tidak ada CCTV dalam gereja. Tidak ada (temuan baru), jadi kita sudah kita ketahui barang kemarin dan begitu juga teridentifikasi kemarin juga. Namun, hari ini kita olah TKP guna mendukung pembuktian dan juga olah TKP ini, mengerahkan arah penyelidikan kita,” sambung dia.

Saat disinggung mengenai otak pelaku penyuruh Ivan dan apakah ada tersangka baru?. Mardiaz menyatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan napi teroris guna mengungkap kasus tersebut. “Belum, belum. Masih didalami,” jawabnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 15/2003 tentang Terorisme serta Undang-undang Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak. (ted)

Exit mobile version