Site icon SumutPos

Senin Ini, DHL Tunggu Kedatangan Bos Hotel Le Polonia,Jika Tak Datang, Ipal Disegel

Syarif Armansyah Lubis Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Medan,

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak management Hotel Polonia berjanji akan memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan pada Senin ini (2/8). Namun, jika mereka tak datang, pihak DLH akan langsung memberikan sanksi dengan menyegel Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hotel tersebut.

“Kalau mereka tak mau datang, maka kita akan segel IPAL nya, kita semen supaya tak bisa lagi membuang limbahnya ke parit. Dan untuk langkah selanjutnya akan kita bahas lagi,” tegas Kadis LH Kota Medan, Armansyah Lubis.

Untuk sementara waktu, kata Armansyah, pihaknya tidak mengizinkan Hotel Le Polonia membuang limbahnya kembali ke dalam parit hingga pihak Konsultan dapat menjelaskan sekaligus membuktikan bahwa mereka memiliki izin IPAL dan telah benar dalam mengelolanya.

“Jadi sekarang mereka harus menggunakan mobil sedot untuk mengambil limbah dari hotel karena limbah mereka tak bisa lagi dibuang begitu saja ke parit,” ujarnya.

Pihaknya, lanjut dia, telah mengirim tim untuk selalu memantau Hotel Le Polonia dalam membuang limbahnya ke dalam parit. “Mereka terus kita pantau, tak bisa lagi buang-buang ke parit,” tegasnya.

Armansyah mengakui, managemen Hotel Le Polonia telah mendatangi kantor DLH Kota Medan pada Rabu (28/8) lalu. Namun, kedatangan itu tidak menjelaskan apapun. Sebab, management Hotel Le Polonia tidak membawa serta pihak konsultannya yang dapat menjelaskan proses pengolahan limbah tersebut.

“Konsultannya tidak ada di Medan, katanya masih di luar kota, maka tak ada yang bisa menjelaskan. Mereka minta waktu hingga hari Senin,” kata dia.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengatakan bahwa kedatangan pihak Hotel Le Polonia tanpa konsultan hingga tak dapat menjelaskan apapun harus menjadi catatan penting bagi Pemko Medan.

“Kesannya pihak hotel itu jadi seperti main-main, datang tapi tak bisa menjelaskan apapun,” ucap Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Kamis (29/8) di kantor DPRD Medan.

Namun begitu, kata Bahrum, pihaknya akan melihat apakah konsultan hotel tersebut akan datang atau tidak di hari yang telah dijanjikan tersebut. “Kalau nanti mereka tak datang juga hari Senin (29/8), ini jelas harus disegel. Selanjutnya ini bisa dipidana. Kasus Hotel Le Polonia ini harus jadi pelajaran buat hotel-hotel lainnya di Kota Medan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Hotel Le Polonia tertangkap tangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan saat membuang Limbah cair yang berwarna putih pada parit bagian depan hotel tersebut, persisnya dibelakang bangunan Pos Polantas.

Air limbah yang dibuang diduga dilakukan setiap hari pada jam tertentu yakni siang dan sore hari selama beberapa bulan belakangan. Setiap kali limbah yang dibuang, memakan waktu hanya sekitar 5 hingga 10 menit. Dari limbah yang dibuang itu, akibatnya air yang berada di dalam parit langsung kotor. Bahkan, menimbulkan bau menyengat yang tak sedap. Namun, belum diketahui pasti jenis limbah cair yang dibuang apakah masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak. (map/ila)

Exit mobile version