Site icon SumutPos

Warga Marelan Demo Kepling Minta Dicopot

PERTEMUAN: Aliansi Masyarakat Peduli Lapangan Sepak Bola saat bertemu pihak kelurahan setempat.
PERTEMUAN:
Aliansi Masyarakat Peduli Lapangan Sepak Bola saat bertemu pihak kelurahan setempat.

SUMUTPOS.CO- Kantor Lurah Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, Senin (29/9) kemarin, didemo seratusan warga.

Pendemo yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Lapangan Sepak Bola itu menuntut pihak kelurahan untuk mencopot dua oknum Kepling berinisial, Sar dan SMN karena dituding terlibat mafia tanah dengan mengeluarkan surat penyataan palsu atas kepemilikan tanah lapangan yang masih berstatus sengketa.

“Pak Lurah kami minta Kepling 3 Tanah 600 (Sar-red) secepatnya dicopot, karena telah mengeluarkan surat penyataan palsu atas kepemilikan lahan tanah lapang sepak bola yang selama puluhan tahun dikelola masyarakat sebagai sarana olahraga,” teriak warga pendemo.

Warga menilai surat pernyataan yang ditandatangani Sar diatas kertas bermaterai Rp6.000 dengan menyebutkan lahan tanah lapang seluas 6.200 meter itu merupakan milik Sri Nurhayati ahli waris dari almarhum Kardjo Sutomo adalah suatu hal yang keliru dan diduga akal-akalan oknum Kepling bersama kelompok jaringan mafia tanah.

“Bertahun-tahun lahan tanah lapang itu dikelola masyarakat sebagai sarana olahraga, kenapa sekarang ada yang mengakuinya. Belakangan Kepling 3 Kelurahan Tanah 600 mengeluarkan surat pernyataan, di dalam surat itu juga ditanda tangani bersama oknum Kepling 32 Kelurahan Rengas Pulau,” ungkapnya.

Setelah berlangsung hampir dua jam, pihak kelurahan kemudian menemui pendemo untuk menampung aspirasi warga. Usai berkoordinasi, selanjutnya warga pendemo, aparatur kelurahan dan Camat Medan Marelan menggelar pertemuan di aula kantor kecamatan.

Camat Medan Marelan, Dedi Jaminsyah Putra Harahap S.STP menanggapi keluhan warga mengatakan, pihaknya akan segera memproses permasalahan yang melibatkan kedua oknum keplingnya. Apabila terbukti benar, Dedi berjanji akan memberikan sanksi disiplin terhadap kedua anak buahnya.

“Soal adanya oknum Kepling yang terlibat tetap akan kita proses. Jika terbukti benar maka akan kita beri sanksi disiplin berupa scorching atau pemberhentian. Jadi beri saya waktu, kemungkinan satu atau dua hari ini sudah ada keputusannya,” ungkap Dedi.

Kepada warga, Camat Medan Marelan yang mengaku sangat menya-yangkan atas perbuatan anak buahnya itu juga menyampaikan permintaan maafnya. Menurutnya, apa yang dilakukan oknum Kepling dimaksud dinilai bertindak sepihak tanpa berkoordinasi dengan kecamatan maupun lurah setempat.

“Sebelumnya, oknum Kepling tersebut sudah pernah saya ingatkan, agar jangan terlibat dalam persoalan lahan tanah lapang sepak bola, yang selama ini merupakan aset  sejarah masyarakat di Kelurahan Tanah 600,” katanya.  Usai mendengarkan, warga pun membubarkan diri.(rul/ila)

Exit mobile version