Site icon SumutPos

Tolong Jangan Provokasi Anak…

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS_
DEMO PELAJAR: Ratusan siswa SMAN 13 Medan saat berdemo beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah memanggil orang tua siswa sisipan di salah satu SMA Negeri Medan. Kabarnya, pemanggilan tersebut terkait keputusan dipindahkannya para siswa ke sekolah swasta yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sumut.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso menyatakan, apa yang disampaikan orangtua siswa yang mengaku dipanggil oleh Mendikbud tidak benar. Sebab sampai saat ini tidak ada surat masuk.”Gak ada. Mendikbud tidak ada pernah memanggil mereka,” ujar Ari yang dihubungi, Jumat (29/9).

Disebutkan Ari, pihaknya tidak akan pernah memanggil orangtua siswa. Sebab, persoalan itu bukan operasional atau kewenangan Kemendikbud lagi. Kewenangannya urusan Dinas Pendidikan Sumut.”Yang ada (surat masuk) hanya DPRD Sumut untuk menghadap Dirjen. Selain itu, tidak ada surat lainnya,” tegas Ari.

Sementara, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, kepada orangtua siswa diharapkan memberikan informasi yang sebenarnya. Jangan mengajarkan anak dengan cara yang tidak baik, dengan membohongi mereka.”Tolong, jangan memprovokasi anak, karena persoalan ini menyangkut nasib mereka ke depannya. Kalau seperti ini, membuat semakin ricuh persoalan. Padahal, sudah jelas peraturannya tidak bisa,” sebut Abyadi.

Dikataknya, orangtua siswa jangan memberi harapan kepada anaknya untuk tetap bersekolah di tempat itu. Oleh karenanya, orangtua segera mengambil langkah positif dengan memindahkan anaknya ke sekolah swasta yang difasilitasi Dinas Pendidikan Sumut.”Kasihan anak-anak tidak tahu apa-apa. Gak akan mungkin Mendikbud atau Gubernur (Sumut) melanggar peraturan yang telah dibuat,” cetus Abyadi.

Sebelumnya, perwakilan orangtua/wali siswa sisipan salah satu SMA Negeri Medan, Fitra mengungkapkan, bahwa Mendikbud Muhajir Effendy memanggil mereka untuk datang ke Jakarta membahas persoalan ini. Hal itu diutarakannya ketika meminta doa restu kepada anak-anaknya yang sedang sekolah, Kamis (28/9).

“Sejumlah perwakilan orangtua dipanggil Bapak Menteri Muhajir Effendy ke Jakarta untuk bahas persoalan ini. Malam ini (Kamis, Red) kami berangkat, dan Jumat kami langsung bertemu Pak Menteri,” sebut Fitra.

Eddyanto yang juga orang tua siswa lainnya yang juga berangkat ke Jakarta mengatakan, bahwa mereka akan berjuang sekuat tenaga untuk memastikan seluruh siswa tambahan dapat bersekolah di SMA Negeri 2 Medan sampai tamat. “Kami akan terus perjuangkan kalian. Kami jamin kalian akan terus bersekolah,” ucapnya.

Sementara, Kepala Disdik Sumut Arsyad Lubis menegaskan, bahwa ratusan siswa yang masuk tanpa melalui jalur resmi tetap harus dipindahkan. Meskipun, para orang tua siswa tersebut menolak.”Walaupun para orangtua siswa melakukan penolakan, kami tetap berkomitmen dengan keputusan awal. Keputusan tersebut yaitu memfasilitasi pemindahan siswa tidak resmi ke sekolah swasta,” ujar Arsyad.

Menurutnya, bila ada alasan orang tua siswa yang tak mampu membiayai anaknya ke sekolah swasta, bisa dibantu menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Itu bukan alasan, kan ada nanti dana BOS,” tegasnya.

Kasi Kurikulum dan Penilaian SMA Saut Aritonang menyatakan, apabila sekolah tak menjalankan keputusan itu atau membandel maka secara tegas akan dipanggil kembali.”Kepala sekolah nanti kita mintai keterangan lagi, sudah sejauh mana penyelesaiannya,” kata Saut.

Dia mengaku, pihaknya sudah memerintahkan kepada kepala sekolah yang bermasalah dengan penggelembungan siswa baru tahun ajaran ini untuk mematuhi peraturan Pergub tentang PPDB Online (Pergub No 52/2017).”Sudah diperintahkan kepala sekolah supaya mematuhi peraturan itu. Mungkin, karena baru beberapa saat jadi perlu waktu,” katanya.

Dia menambahkan, seluruh siswa yang masuk tanpa jalur PPDB Online dinyatakan tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh sebab itu, disarankan agar pindah ke sekolah swasta karena bila tetap bertahap terancam tak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN).

Sebagaimana diketahui, hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistem tersebut. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.

Hasil investigasi Ombudsman Perwakilan Sumut, di SMA Negeri 13 Medan ada sekitar 72 siswa yang diterima tanpa PPDB Online. Sedangkan, SMA Negeri Medan lainnya ditemukan sebanyak 180 siswa. (ris/ila)

 

Exit mobile version