Site icon SumutPos

Pemko Ngaku Didukung Kejatisu

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecaman demi kecaman dialamatkan kepada pemerintah kota (Pemko) Medan yang tetap memproses izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan Center Point di atas lahan milik negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pemko Medan malah mengaku mendapat dukungan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melegalkan pembangunan gedung di lahan yang kini menjadi perebutan antara pemerintah dan pihak swasta yang kini masuk ranah hukum itu.

Asisten Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay berdalih, rencana pemberian IMB kepada PT Agra Citra Karisma (ACK) di Jalan Jawa didukung dua kekuatan hokum berbeda.

Selain revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 41 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, ada fatwa dari Kejatisu. Fatwa itu, kata Ikhwan Habibi, memberikan lampu hijau kepada Pemko Medan untuk memproses IMB bangunan Center Point.

“Jadi selain didukung revisi Perwal, diprosesnya IMB Center Point karena adanya surat dari Kejatisu,” ujar Ikhwan di Balai Kota, Rabu (29/10).

“Sabar saja, semua lagi diproses, kalau mau lihat surat dari Kajatisu, coba ke Bagian Hukum saja,” katanya menyarankan.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, Soritua Harahap memebenarkan adanya surat yang dikeluarkan Kejatisu kepada Pemko Medan mengenai persoalan Center Point. Diakuinya, surat tersebut dikirimkan Kejatisu sebelum diundang-undangkannya Perwal 40 tahun 2014 yang merupakan revisi dari Perwal 41 tahun 2010.

“Perwal itu diundangkan pada 1 Oktober 2014, sebelum itu surat dari Kejatisu sudah ada, tapi saya tidak ingat tanggal pastinya,” katanya seraya mengatakan surat dari Kejatisu itu sudah didisposisikannya kepada Kasubag Bantuan Hukum.

Mengenai isi surat tersebut, Soritua menyatakan secara rinci Kejatisu tidak menjelaskan apakah memberikan lampu merah atau lampu hijau terhadap penerbitan IMB Center Point.

“Surat itu hanya menjelaskan, bahwa IMB Center Point boleh dibuat Kepala Daerah (Wali Kota,Red) asal sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya. Dihadang Dewan Baru

Upaya Pemko Medan menerbitkan IMB untuk bangunan Center Point nampaknya akan mendapatkan ganjalan. Kali ini berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang akan bertekad menghambat proses perubahan peruntukan lahan di Jalan Jawa.

Ketua Sementara DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung meminta Pemko Medan untuk menghargai dan menunggu proses hukum yang berlangsung antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT Agra Citra Karisma (ACK) atas tanah di Jalan Jawa. Perubahan peruntukan, kata dia, yang akan diajukan PT ACK nantinya tidak akan dapat diproses karena masih ada gugatan perlawanan berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) dari PT KAI.

“Tentu pengajuan perubahan peruntukan yang akan diajukan oleh PT ACK tidak dapat diproses, karena PT KAI masih mengklaim tanah di Jalan Jawa sebagai aset negara,” ujar Henry Jhon.

Maka dari itu, Politisi PDIP itu meminta agar Pemko Medan menunggu sampai ada putusan terhadap PK yang diajukan oleh PT KAI. “Lebih bagus perubahan peruntukan diajukan setelah ada putusan atas PK yang diajukan PT KAI,” katanya.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung berjanji memantau proses penerbitan surat itu untuk bangunan milik PT ACK di Jalan Jawa tersebut. APalagi lahan tersebut perkaranya kini tengah ditangani Kejagung yang sebelumnya menempatkan tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap, serta bos PT (ACK), Handoko Lie.

Ketiganya menjadi tersangka kasus pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011. “Kita harus pastikan informasinya terlebih dahulu agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Ini sangat penting bagi penegakan hukum,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (28/10) malam lalu.

Selain memastikan informasi tersebut, Tony juga mengaku akan menanyakan kepada penyidik Kejagung terkait kasus tersebut. Apakah dapat diperkenankan dan sejauh mana langkah Kejagung menghadapi persoalan tersebut, jika memang informasi tersebut benar.

“Saya belum dapat menanggapinya. Saya akan tanyakan terlebih dahulu kepada penyidik,” katanya. (dik/tom)

Exit mobile version