Site icon SumutPos

Bawas Lindungi Dirut PDAM Tirtanadi

Dirut PDAM Tirtanadi, Sutedi Raharjo.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kinerja buruk Direksi PDAM Tirtanadi Sumut, terus menjadi sorotan publik atas buruknya pelayananan yang diberikan kepada masyarakat selaku konsumen. Harapannya agar ada evaluasi terhadap kinerja direksi, Badan Pengawas (Bawas) PDAM Tirtanadi menganggap kinerja direksi masih baik.

Sekretaris Lembaga Adokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi Siregar mengungkapkan dengan kenaikan tarif air, ternyata bukan menambah kinerja PDAM Tirtanadi Sumut lebih baik. Namun, semakin buruk.

Dia menyebutkan, air merupakan sumber kehidupan, bila air lambat atau bahkan sampai mati salurannya ke rumah-rumah warga di kota Medan dan sekitarnya, maka yang layak disalahkan hanya PDAM Tirtanadi. Alasan itulah sekarang ini, PDAM Tirtanadi banjir kritikan.

“Massifnya kritik masyarakat harus menjadi pertimbangan Gubernur Sumut untuk melakukan evaluasi secepatnya, bahkan secara prioritas mencopot Dirut dan Direktur Air Bersih yang dianggap gagal,” kata Padian kepada Sumut Pos, Minggu (29/10).

Dia menjelaskan masyarakat sudah pasif dengan kinerja para Direkasi BUMD milik Pemprov Sumut itu. Jalan satu-satunya, Erry Nuradi sebagai gubernur Sumut dan pimpinan tertinggi di PDAM Tirtanadi Sumut untuk melakukan penggantian atau mencopot Dirut tersebut.

“Direksi PDAM bekerja untuk Gubsu bukan kepada pelanggan membuat masyarakat tidak berharap banyak direksi PDAM Tirtanadi dapat meningkatkan pelayanan. Tentu harapan terakhir Gubsu “memecut” dirut untuk memperbaiki pelayanan mulai dari sikap SDM yang ramah hingga tradisi mobil tangki harus standby di cabang,” ujarnya.

Padian mengatakan permintaan beberapa pelanggan dan ormas agar dilakukannya evaluasi terhadap kinerja Dirut PDAM Tirtanadi, jadi bukan alasan kalau ada yang meminta Dirut PDAM Tirtanadi untuk mundur. Hal itu karena semakin memburuknya pelayanan PDAM Tirtanadi.

“Dirut dianggap gagal memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi di tubuh PDAM Tirtanadi. Saluran komunikasi dengan pelanggan tertutup dan menjadikan pelanggan sebagai tumbal untuk menutupi biaya operasional petinggi dan pengawas PDAM Tirtanadi yang tidak berbanding lurus dengan kepuasan pelanggan, jadi layak Dirut PDAM Tirtanadi untuk dicopot,” tandasnya.

Menjawab derasnya kritikan terhadap Dirut PDAM Tirtanadi, Badan Pengawas (Bawas) PDAM Tirtanadi Sumut, tampak pasang badan dengan kinerja jajaran direksi. Meski sempat dihujat oleh banyak kalangan akibat distribusi air tak mengalir tiga hari karena pipa transmisi Delitua pecah, Bawas menilai pelayanan BUMD Pemprovsu itu masih baik.

“Sejauh ini (kinerja) mereka (direksi) masih baik. Kalau soal pipa bocor kemarin itukan memang musibah, gimana lagi mau dibilang,” kata Anggota Bawas PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut, Hardi Mulyono saat dihubungi Sumut Pos, Minggu (29/10).

Hardi mengatakan, kebocoran pipa transmisi tersebut tidak bisa dijadikan ukuran buruknya kinerja BUMD pimpinan Sutedi Raharjo itu. Apalagi, berdasarkan data dan laporan hasil kinerja direksi PDAM Tirtanadi masih dalam kategori baik.

Menurut dia, wajar saja bila ada desakan Dirut PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo mundur, paskaperistiwa kebocoran pipa transmisi Delitua dua pekan lalu. “Wajar saja kalau ada desakan seperti itu. Kami yakin mereka akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung kantor PDAM Tirtanadi yang terletak di jalan Sm.Raja Medan,selasa (5/3)

Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mengatakan masyarakat yang merasa dirugikan dengan pelayanan PDAM Tirtanadi bisa melakukan gugatan secara perdata.  Gugatan dilakukan oleh masing-masing kepala keluarga. Hal itu disampaikan saat mengomentari atas terjadinya krisis air yang terjadi di Kota Medan beberapa hari lalu.

Surya memaparkan, krisis air yang terjadi telah melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen. “Kita tahu ada kenaikan tarif air, tapi pelayanan tidak juga membaik,” sebutnya.

Dia mengakui, apabila ada warga yang hendak melakukan gugatan, silahkan datang ke LBH Medan dan pihaknya siap mendampingi masyarakat untuk melakukan gugatan. Bisa juga gugatan  dengan class action atau citizen lawsuit.  Tapi, bila  gugatan classaction yang  dilakukan secara kolektif butuh prosesnya lebih panjang, karena melibatkan masyarakat banyak dalam satu kasus.

Surya menyebutkan, masalah diinternal  PDAM Tirtanadi tidak bisa menjadi alasan untuk pembenaran krisis air dan pelayanan terhadap masyarakat.  Apalagi, air merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat. Karena itu, masyarakat bisa melakukan gugatan class action (gugatan kelompok) terhadap terganggunya pelayanan PDAM.

“Gugatan class action merupakan perintah dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen, pasal 46 ayat 1 huruf b, disebutkan, gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama, “ katanya.

Dia menerangkan, pengajuan gugatan classaction dapat berimplikasi kepada pihak pelaku usaha yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab membayar ganti kerugian kesalahannya.  Gugatan ini  dapat mendorong setiap penanggung jawab usaha/kegiatan (baik swasta atau pemerintah) untuk bertindak ekstra hati-hati. Gugatan class action bisa dilakukan jika ada kerugian material dan non-material, tapi jika hal tersebut tidak ada maka tidak bisa dilakukan. Masyarakat masih dapat menggunakan gugatan warga negara yaitu citizen law suit, yang mana dalam gugatan ini tidak harus ada kerugian. Tapi lebih berupaya kepada perubahan kebijakan pihak pelaku usaha (swasta atau pemerintah) untuk memperbaiki fasilitas yang diperoleh rakyat, sehingga ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.

“Intinya, gugatan bertujuan untuk memperbaiki terhadap buruknya pemenuhan fasilitas air bersih  sehingga perbaikan yang dilakukan tidak cenderung asal-asalan, seperti contoh pipa saluran air yang tidak di timbun sehingga mengganggu pengguna jalan,” ujarnya. (gus/prn/ril)

Exit mobile version