Site icon SumutPos

Berkas Perkara P21, Ahok: Berarti Akan Cepat Sidang

Foto dok JPNN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto dok JPNN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (30/11).

Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rahmat mengatakan, belum mau berkomentar terkait penahanan Ahok. Sebabnya, saat ini, tersangka dan barang bukti masih di bawah wewenang Bareskrim Polri.

“Jangan terlalu jauh berpikirnya. Ini kan masih domainnya penyidik. Yang jelas kami masih nunggu saja, bagaimana diserahkan kepada kami,” kata Rahmat di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Mengenai tuntutan demo 2 Desember dan kedatangan Ketua Pembina GNPF-MUI Habib Rizieq Shihab, yang menginginkan Ahok ditahan, Rahmat belum mau menanggapinya.

Kejagung, kata dia, hanya fokus meneliti berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

‎”Kami dalam konteks ini hanya meneliti berkas perkara. Itu saja. Masalah ada unjuk rasa. Pada intinya kami profesional meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak, itu saja sudah,” tandas dia.

AHOK: ORANG BISA MENILAI ITU..

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal menunggu menjalani persidangan di pengadilan. Pasalnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok telah lengkap alias P21. Dia diduga melakukan penistaan agama berkaitan dengan perkataannya mengenai Surat Al Maidah ayat 51.

Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama. Namun, ia tidak didakwa dengan pasal di UU ITE. “Kalau sudah P21 berarti akan cepat sidang di pengadilan,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (30/11).

Mantan Bupati Belitung Timur itu kembali memastikan dia tidak ada niatan untuk melakukan penistaan agama. Bahkan, ia sudah menyampaikan permintaan maaf.

Ahok pun mengimbau agar masyarakat melihat keseluruhan perkataannya.

Bukan cuma melihat potongan perkataan berdasarkan video yang diunggah oleh Buni Yani di media sosial.

Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media sosial. Ia menjadi tersangka bukan karena mengunggah dan mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Penyidik melihat pelanggaran Buni Yani ada pada keterangan teks atau caption yang ditambahkannya dalam video yang diunggah.

“Kalau semua menyaksikan dengan adil, tidak ada sama sekali saya berniat menista agama. Nanti saya harap dalam persidangan orang bisa menilai, itu aja,” ungkap Ahok.

ANCANG-ANCANG BANDING
Meski belum ada jadwal sidang, namun Ahok menyatakan bakal mengajukan banding. Dia menyampaikan hal itu ketika menjawab kemungkinan dirinya divonis bersalah terkait dugaan penistaan agama.

“Saya akan naikkan lagi, banding kan. Semua orang kan pasti berpikir gitu dong (banding),” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (30/11).

Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, proses persidangan terkait perkara dugaan penistaan agama yang menjeratnya akan berlangsung lama. Bahkan, prosesnya bisa mencapai tahunan.

“Kan pengadilan juga sampai putusan itu bisa sampai setahun, dua tahun ini,” ungkap Ahok.

Untuk diketahui, Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama. Namun, ia tidak didakwa dengan pasal di UU ITE. (mg4/gil/jpnn)

Exit mobile version