Site icon SumutPos

Penertiban Papan Reklame Seperti Kucing-kucingan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMBONGKARAN_Petugas Satpol PP melakukan penertiban papan reklame di kawasan Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (23/11). Penertiban tersebut dengan cara membongkar papan reklame yang ilegal, untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi serta untuk mendukung estetika mengembalikan trotoar sebagai ruang publik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan mengaku begitu kewalahan mengawasi maraknya papan reklame liar di Kota Medan. Bahkan, terpaksa harus kucing-kucingan. “Inilah yang agak kewalahan kita dibuatnya. Seperti kucing kucingan jadinya,” ujar Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap.

Rakhmat mengatakan, pihaknya punya keterbatasan personel untuk mengawasi seluruh papan reklame bermasalah di setiap sudut kota ini. “Kan bukan reklame saja yang kita awasi. Camat, lurah dan kepling termasuk masyarakat umum yang melaporkan, juga masuk unsur pengawasan di wilayah kerja masing-masing,” kata Rakhmat kepada Sumut Pos, Rabu (29/11).

Menurut dia, selama ini sudah banyak bantuan jajaran kecamatan dan kelurahan mengenai masalah reklame. Hanya saja pemasangan reklame tersebut dilakukan saat dinihari sehingga membuat Satpol PP kewalahan.

Karenanya, mantan Camat Petisah ini mengharapkan dukungan dan kerja sama yang baik antarjajaran kecamatan, kelurahan bahkan ODP terkait lainnya. “Ya, tentunya (koordinasi dan komunikasi) bersama itu sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan ini,” imbuh dia.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah No.18/2016 tentang Perangkat Daerah, Satpol PP diminta menyiapkan sumber daya manusia (SDM) guna membentuk unit pelayanan teknis (UPT) di seluruh kecamatan. Menyahuti hal ini, Rakhmat mengamini amanat peraturan dimaksud, hanya saja masih banyak tahapan dan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi, seperti ada analisa jabatan, beban kerja, jumlah personil dan SDM.

“Kita masih menunggu perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang sedang digodok bersama panitia khusus DPRD Medan. Hal itu penting untuk perkuatan regulasi yang ada, serta selain perwal untuk petunjuk teknisnya. Membuat UPT juga tidak mudah harus melalui kajian-kajian dan regulasi sampai persetujuan gubernur,” jelasnya.

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
SAKSIKAN: Satpol PP Medan melakukan pembongkaran papan reklame  memakai gas melon saat mengelas konstruksi reklame di Jalan Diponegoro Medan, beberapa waktu lalu.

Lantas sembari menunggu regulasi yang ada tersebut, apakah pengawasan yang dilakukan masih menggunakan pola-pola lama? “Ya agak rumit memang, tapi kita tetap laksanakan sesuai ketentuan yang ada. Bunuh sinergitas dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (dulu Dipenda), Dinas Perkim-PR, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk kesatuan gerak terpadu. Sebab kalau tidak begitu, kita akan sulit untuk penertiban dan penegakan perda,” katanya.

Ia menambahkan, perlu duduk bersama antara pemerintah dengan asosiasi periklanan di Medan, DPRD dan pemangku kepentingan yang lain sehingga bisa dicarikan solusi terbaik atas hal tersebut. “Memang harus duduk bersama untuk mencari win-win solution. Kalau tidak, percayalah kita akan begini-begini terus. Masalah saja yang ada, sementara pendapatan asli daerah (PAD) tambah menguap gak jelas. Belum lagi kalau terjadi musibah reklame tumbang, merugikan baik materi dan nonmateril, termasuk kerugian jiwa siapa yang bertanggung jawab dan sejauh apa peran Pemko Medan untuk melindungi warganya,” paparnya.

Intinya, kata dia, harus dibuat regulasi dan komunikasi yang baik untuk membangun persepsi yang searah. “Contoh, Pemko yang mempunyai titik reklame, pengusaha reklame yang menyewa titik tersebut dengan biaya dan regulasi yang ditentukan sehingga izin konstruksi dan pemakaian lahan milik Pemko bisa diterbitkan dan bisa kita tetapkan Jabong (jaminan bongkar) bila reklame menyalah dan kita tidak perlu mengalokasikan biaya bongkar,” pungkasnya.

Anggota Komisi A DPRD Medan, Roby Barus mengatakan, memang dibutuhkan sinergitas dan koordinasi dari perangkat paling bawah untuk membantu penegakkan perda, seperti masalah reklame liar. Menurut Roby, selaku pemilik di wilayahnya masing-masing, kepling, lurah dan camat wajib proaktif melaporkan kondisi terkini yang terjadi di lingkungannya.

“Apalagi kan kepling sudah digaji oleh pemerintah sesuai UMK. Maka dari itu harus proaktif-lah terhadap apa yang terjadi di lingkungannya. Dan cepat laporkan kepada camat, instansi terkait atau bahkan polisi apabila ada tindak kejahatan serta narkoba,” katanya. (prn/ila)

 

Exit mobile version