Site icon SumutPos

Dua Jaksa Nakal di Sumut Dipecat

MEDAN- Pengaduan atau laporan masyarakat terhadap jaksa dan tata usaha nakal atau melakukan pelanggaran yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2012 berjumlah 117 pengaduan. Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare, Jumat (28/12) diruangannya.

Disebutkan Marcos, dari pengaduan itu, Kejati Sumut melalui Bidang Pengawasan yang dikomandoi Asisten Pengawasan (Aswas), Surung Aritonang, telah memberikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap dua orang jaksa karena melakukan perbuatan tidak disiplin (tidak masuk kantor), izajah palsu, dan narkoba/percaloan CPNS. Kedua jaksa itu berinisial CD dan EP. Hukuman ringan diberikan pada 4 jaksa dan 2 tata usaha, sedangkan hukuman sedang diberikan pada 1 jaksa dan 6 orang tata usaha. Selain itu, seorang pegawai kejaksaan juga dipecat.

Selama rentang tahun 2012, terdapat 117 pengaduan atau laporan bersumber dari beberapa elemen masyarakat terhadap kinerja atau kelakuan para jaksa atau pegawai tata usaha. “Pengaduan terhadap jaksa dan perangkat tata usaha tadi langsung ditujukan kepada Kejagung dan Kejati Sumut. Hukumannya pun bermacam-macam, mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat bahkan pemecatan,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Marcos, dibidang intelijen Kejati Sumut yang dibawahi langsung Asisten Intelijen (Asintel) pimpinan Raja Nafrizal, sepanjang tahun 2012 telah melakukan beberapa tindakan seperti turut membantu penangkapan buronan (DPO) terdakwa Kardius, yang terbentur perkara tipikor peningkatan jalan di Kabupaten Simalungun. Bidang intelijen Kejati Sumut yang merupakan intelijen terbaik dari seluruh Kejati di Indonesia pada tahun 2012 ini, juga telah berhasil menangkap terpidana Faisal yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi BNI di Jakarta.

“Bidang ini juga telah turut membantu melakukan penangkapan terhadap Robby Mayer, pelaku penipuan di Aceh dan Belin Nadeak pelaku penipuan di Jakarta. Selain itu intelijen telah menangkap tersangka Djamaluddin, pelaku Tipikor alat kesehatan di Aceh Tamiang. Bidang intelijen juga bertugas mengumpulkan data dan informasi tipikor yang dapat digunakan sebagai bahan penyidikan pada bidang Pidsus (pidana khusus),” ucapnya.
Selain itu, kata Marcos, intelijen Kejati Sumut telah melakukan pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kinerja Pidum (pidana umum), perdata, tata usaha negara, pengawasan, pembinaan serta membantu kelancaran bidang Pidsus. “Selama ini bidang intelijen juga telah melaksanakan pelayanan informasi publik berdasarkan UU No 14 tahun 2008, serta membuka pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat,” pungkasnya. (far)

Exit mobile version