Site icon SumutPos

Tak Ada Terdakwa yang Bebas

45 Perkara Korupsi Diputus di Medan

MEDAN- Majelis hakim di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyidangkan 100 perkara sepanjang 2012. Dari jumlah itu, masih tersisa 55 perkara yang belum diputus. Sejauh ini baru 45 perkara yang telah mendapatkan putusan majelis hakim Tipikor. Tak satu pun terdakwa yang divonis bebas.

“Jadi sepanjang 2012, tidak ada kasus Tipikor yang terdakwanya divonis bebas. Paling rendah itu, terdakwa dihukum setahun penjara,” kata Humas PN Medan Achmad Guntur kepada wartawan, Kamis (27/12).
Disebutkannya hukuman perkara korupsi tertinggi dijatuhkan kepada mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan. Majelis hakim menjatuhinya hukuman 8 tahun penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan di Mahkamah Agung.
Ke-100 perkara Tipikor itu diadili 16 hakim, yang terdiri dari 10 hakim karier dan 6 hakim adhock. Totalnya terdapat 62 hakim yang bertugas di PN Medan. Jumlah perkara korupsi  di Pengadilan Tipikor Medan naik lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2011, hanya 47 perkara yang disidangkan.

“Saya tidak bisa mengomentari peningkatan perkara ini, karena hakim hanya bertugas menerima dan menyidangkan perkara. Itu juga tergantung dari sisi mana melihat peningkatannya, dan penegakan hukum memang tidak bisa dilihat dari jumlahnya,” ucap Guntur.

Sementara itu, terdapat  3.013 perkara pidana umum yang disidangkan di PN Medan sepanjang tahun ini. Dimana kasus tertinggi yakni perkara narkoba. Terdapat pula 721 gugatan perdata yang disidangkan di pengadilan ini, selain 7.808 permohonan dan 9 perkara perikanan sepanjang 2012.

“Yang paling banyak masih kasus narkoba. Untuk permohonan, kebanyakan memohon akta lahir. Tapi ada juga permohonan perwalian atau  izin jual. Sedangkan dari 9 perkara perikanan, 7 perkara sudah divonis,” beber Guntur. (far)

Exit mobile version