Site icon SumutPos

Andi Lala Dituntut Hukuman Mati

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
TUNTUTAN MATI: Terdakwa Andi Lala usai menjalani sidang di PN Medan, Jumat (29/12). Terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandlan Sinaga menuntut Andi Matalata alias Andi Lala, dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/12) siang. Andi Lala dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Suherwan alias Iwan Kakek (32).

“Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukum kepada terdakwa Andi Lala dengan hukuman mati,” tutur Kandlan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban di Ruang Cakra II PN Medan.

Dalam amar tuntutan jaksa dari Kejati Sumut itu, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan melawan hukum dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan Kakek, yang dilatarbelakangi sakit hati. “Terdakwa tanpa ada hak untuk menghilangkan nyawa seseorang. Apa lagi, menghilangkan nyawa orang dengan sengaja dan terencana,” ungkap Kandlan di hadapan terdakwa, yang selama sidang hanya bisa menundukan kepala.

Pembunuhan berencana ini, dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dengan didalangi Andi Lala, yang merupakan suami dari Reni Safitri. Andi Lala nekat menghabisi nyawa korban, karena sakit hati Iwan Kakek berselingkuh, hingga berhubungan badan dengan Reni. “Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,” beber Kandlan.

Usai mendengarkan tuntutan, Andi Lala melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya 10 Januari 2018 mendatang. Dengan itu, majelis hakim menutup sidang.

Di luar sidang, Andi Lala mengakui kesalahan dan meminta pengampunan hukuman atas tuntutan mati yang diterimanya. “Atas nama Andi Lala, saya mohon maaf kepada pihak keluarga yang ditinggalkan. Saya memohon ampun untuk hukuman diiringkan, dengan hukuman seumur hidup,” katanya kepada wartawan, saat diboyong petugas pengawal tahanan menuju ruang sel penjara PN Medan.

Sebelumnya penuntutan secara terpisah, Reni dan Iran, keduanya dituntut JPU dengan hukuman 14 tahun penjara. “Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,” ungkap jaksa.

Perkara kedua terdakwa ini, akan diputuskan (vonis) majelis hakim di persidangan selanjutnya pada 8 Januari 2018.

Diketahui, Iwan Kakek dibunuh oleh para terdakwa di rumah pribadi Andi Lala. Setelah Iwan Kakek dipastikan tidak bernyawa lagi, jasadnya dibuang di Desa Pagarjati, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang pada 12 Juli 2015, sekira pukul 20.30 WIB.

Andi Lala menghabisi nyawa Iwan Kakek dengan menggunakan palu. Andi Lala sangat sakit hati terhadap korban, selain selingkuh, dari pengakuan istrinya mereka sudah berhubungan badan hingga 8 kali. Dengan dikendalikan emosi, Andi Lala menghabisi nyawa korban.

Ironis, kasus pembunuhan ini tidak terungkap oleh pihak kepolisian selama 2 tahun. Kasus ini terungkap setelah Andi Lala melakukan pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, beberapa waktu lalu. (gus/saz)

 

 

Exit mobile version