Site icon SumutPos

Jelang Nataru, BPOM Perketat Pengawasan Produk Kedaluwarsa

MUSNAHKAN: Plt Kepala Balai POM Medan, Ja'far Siddik memperlihatkan produk obat, makanan dan kosmetik ilegal sebelum dimusnahkan, beberapa waktu lalu.
M Idris/sumut pos
MUSNAHKAN: Plt Kepala Balai POM Medan, Ja’far Siddik memperlihatkan produk obat, makanan dan kosmetik ilegal sebelum dimusnahkan, beberapa waktu lalu. M Idris/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang tahun baru, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Medan mengaku terus memperketat pengawasan terhadap produk obat-obatan, kosmetik hingga makanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM di Medan, Fajar Siddik mengatakan, diperketatnya pengawasan produk ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat agar produk yang dikonsumsi tidak kadaluwarsa.

“Kita tidak menginginkan adanya produk kedaluwarsa atau rusak yang dijual ke masyarakat. Apalagi, pada tahun baru akan terjadi peningkatan permintaan terutama terhadap makanan,” ungkapnya kepada wartawan, kemarinn

Fajar juga mengaku, pihaknya telah melakukan inspeksi ke sejumlah sarana yang menjual obat termasuk kosmetik dan makanan di sejumlah wilayah di Sumut. Malahan, inspeksi sudah dilakukan sejak 6 Desember lalu. “Setiap minggu kita akan lakukan kegiatan inspeksi ke sarana yang menjual makanan hingga minggu kedua bulan Januari nanti,” kata dia.

Di samping itu, lanjut Fajar, untuk memperkuat pengawasan, BPOM juga akan berkoodinasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di masing-masing kabupaten/kota. Misalnya, terhadap pasar-pasar baik tradisional dan modern yang ada menjual produk makanan. Begitu juga dengan di Medan pengawasan juga akan lakukan.

“Sejauh ini tidak ada ditemukan produk-produk kadaluwarsa. Apabila masyarakat menemukannya, maka segera laporkan ke kita atau aparat hukum terdekat,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Badan POM RI telah melakukan pengawasan secara komprehensif, meliputi pengawasan pre-market dan post-market, untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunakan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan. “Pengawasan post-market, dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa izin edar, palsu, mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat,” pungkasnya.

Diketahui, sejak Januari hingga Desember 2019 BPOM di Medan telah menyita sebanyak 632 jenis produk obat dan makanan ilegal senilai Rp1,1 miliar lebih. Produk-produk tersebut sudah dimusnahkan secara bertahap pada 1 September dan 20 Desember lalu karena tak memiliki izin edar.

Adapun 632 jenis produk ilegal yang dimusnahkan, yaitu 183 jenis obat dengan 11.736 kemasan, 258 jenis obat tradisional dengan 6.587 kemasan, 175 jenis kosmetik dengan 24.736 kemasan, 16 jenis pangan dengan 8.291 kemasan. (ris/ila)

Exit mobile version