Site icon SumutPos

Restribusi Masuk KIM, Centre Park Terindikasi Pungli

fachril/sumu tpos
Retribusi: Kendaraan membayar retribusi kepada PT Centre Park saat masuk ke kawasan KIM I.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Adanya dua pengutipan biaya masuk atau restribusi di pintu KIM I oleh Centre Park, dinilai ada indikasi pungutan liar (pungli).

Anggota DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah menduga, salah satu dari kutipan parkir ganda di KIM bisa digolongkan pungutan liar (Pungli) karena bertentangan dengan peraturan, di antaranya UU No. 28 tahun 2010 tentang Pajak dan Restribusi Daerah.

“Saya kira salah satu dari dua pungutan itu merupakan perbuatan pungli yang bisa dipidana. Untuk itu aparat penegak hukum harus segera mengkaji dan bertindak sebelum menimbulkan kerugian lebih banyak bagi kalangan pengusaha dan hilangnya PAD Kota Medan,” kata wakil rakyat akrab disapa Bahrum, Rabu (30/1).

Ketua PAN Kota Medan ini menegaskan, Pemko Medan harus menjelaskan, apakah jalan yang saat ini menjadi objek restribusi sudah masuk dalam kawasan restribusi atau tidak.

“Selama ini jalan itu termasuk fasilitas umum yang bisa dilintasi siapapun. Untuk itu pemerintah tidak berhak mengutip restribusi parkir. Begitu juga rekanan PT KIM yakni Centra Park harus menghentikan pengutipan. Karena keduanya mengutip di tempat yang sama,” tegas Bahrum.

Wakil rakyat asal Medan Utara menekankan kepada PT KIM tidak menjadikan alasan untuk perawatan atau memperbaiki jalan. Selama ini sudah ada biaya pembangunan dan perawatan itu dari CSR yang wajib dikeluarkan perusahaan. “Saya menilai salah, kalau KIM menganggap demikian. Apalagi setahu saya semua kendaraan bisa melintas di jalan yang menjadi objek permasalahan,” ucap Bahrum.

Terpisah, Humas PT KIM Baringin Simajuntak mengatakan, pengutipan yang mereka lakukan berdasarkan PP 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri, PT KIM memiliki wewenang melakukan pungutan parkir di KIM I dan sebahagian hasilnya atau sekitar 20 persen akan distor ke Pemko Medan dalam bentuk pajak parkir kawasan. “Namun dalam pertemuan kemarin yang dipimpin Sekretaris Dishub, kita telah sepakat untuk mundur sementara menunggu Perwal baru Wali Kota Medan, keluar,” katanya.

Dijelaskan Baringin, selama ini PT KIM menyetor pajak parkir sebesar 20 persen ke Pemkab Deliserdang atas kutipan parkir di KIM 2.”Jadi lucukan kalau KIM 1 yang merupakan kawasan HPL kita tidak bisa ditarik parkir. Ini hanya masalah kantong kanan kantong kiri, jadi sebenarnya tidak perlu dibesar besarkan,” jelas Baringin.

Camat Medan Deli Ferry Suheri mengatakan, sebahagian jalan yang menjadi objek pungutan parkir di KIM 1 masih merupakan wilayah Kota Medan yakni Jalan Boksit, Lingkungan 1, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

“Kalau ditanya apakah jalan itu fasilitas umum dan siapa yang berhak memungut parkir di daerah itu, saya belum bisa jawab karena itu butuh pengkajian lebih mendalam,” jelasnya.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan yang mana di antara dua pungutan itu tergolong pungli.

“Setahu saya sudah ada laporan dari LSM mengenai masalah ini di Polres Belawan,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Candra mengaku belum tahu mengenai adanya laporan LSM tersebut. “Saya belum bisa memastikan nanti saya tanya dulu sama anggota,” katanya. (fac/ila)

Exit mobile version