Site icon SumutPos

Tanggap Darurat Diperpanjang hingga 29 Mei, Positif Meningkat, PDP Meninggal

keterangan: Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan, memberi keterangan pers melalui video streaming, Senin (30/3) sore.
keterangan: Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan, memberi keterangan pers melalui video streaming, Senin (30/3) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyusul peningkatan jumlah pasien positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Utara hingga 20 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 77 orang (satu meninggal), Pemprovsu memperpanjang status siaga darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020. Sebelumnya, status siaga ditetapkan sejak 17 Maret hingga 30 Maretn

“Pemprovsu memperpanjang status siaga darurat hingga 29 Mei,” ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan, dalam keterangan pers melalui video streaming, Senin (30/3) sore.

Senada, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut, Riadil Akhir Lubis, mengatakan, selain memperpanjang jadwal Siaga Darurat Bencana Non Alam, Pemprov Sumut juga sekaligus menaikkan status menjadi Tanggap Darurat. Hal ini tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 yang ditetapkan pada Senin (30/03).

Ia menjelaskan, kenaikan status tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan. Pertimbangan utama adalah adanya kenaikan eskalasi orang terjangkit. Karenanya dibutuhkan penanganan yang yang cepat, tepat, fokus dan terpadu.

“Sebagaimana diketahui, penetapan status Siaga Darurat Bencana sebelumnya berlaku selama 14 hari dan berakhir per hari Senin ini tanggal 30 Maret 2020. Dengan demikian maka perlu dilakukan perpanjangan status bencana,” jelas Riadil.

Selain itu, Riadil menambahkan kenaikan status bencana menjadi tanggap darurat juga berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Riadil menjelaskan, perubahan struktur gugus tugas di Sumut juga sudah dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumut adalah Kepala BNPB, maka saat ini Gugus Tugas langsung dipimpin Gubernur Sumatera Utara dengan Wakil 1 Pangdam I/Bukit Barisan dan Wakil 2 Kapolda Sumatera Utara” terangnya.

Kembali ke Whiko, kata dia, Pemprovsu telah menunjuk beberapa rumah sakit rujukan Covid-19. Yakni Rumah Sakit (RS) GL Tobing, RS Martha Friska 1 dan 2, Diklat BPSDM Provinsi Sumut, RS Lion Club, RS Sari Mutiara, dan beberapa rumah sakit lainnya.

“Saat ini RS GL Tobing telah dibuka. Hingga siang ini (kemarin, Red), telah menerima PDP sebanyak 5 orang,” ungkap Whiko.

Menurut dia, perawatan PDP Covid-19 berbeda dibandingkan perawatan pasien non Covid-19. Karena Covid-19 bersifat mudah menular, pasien wajib diisolasi satu pasien untuk satu ruangan. “Tidak boleh ada kontak dengan orang lain di sekitar tanpa menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), baik petugas kesehatan maupun dari keluarga pasien. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan dan penyebaran penyakit,” terang Whiko.

Demikian pula halnya dengan penanganan jenazah pasien Covid-19 yang meninggal, akan diperlakukan khusus. Pasien meninggal tidak boleh dibesuk atau dilakukan takjiah. “Semua itu dilakukan semata-mata untuk memutus rantai penularan dan menjaga orang yang sehat agar tetap sehat tanpa corona,” cetusnya.

Exit mobile version