Site icon SumutPos

Pemko Medan Tingkatkan Pengawasan PPKM Mikro, Seser Pasar Tradisional dan Tempat Hiburan Malam

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan, melalui Satgas Covid-19 terus melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan sesuai Instruksi Gubernur Sumut yang ditindaklanjuti surat edaran (SE) Wali Kota Medan.

TEGUR PEDAGANG: Personel TNI menegur pedagang yang tidak mengenakan masker saat razia prptokol kesehatan di Pusat Pasar Medan.

Guna mencegah penularan Covid-19, Pemko Medan bersama TNI dan Polri kembali melakukan patroli protokol kesehatan dan pengawasan PPKM berbasis mikro di pasar-pasar tradisional di Kota Medan, Sabtu (29/5). Bahkan, menyeser tempat hiburan malam maupun kafe.

Patroli ini setiap harinya dilakukan Pemko Medan baik siang maupun malam guna memberikan kesadaran bagi masyarakat Kota Medan, agar masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan 5M.

Sebelum melakukan patroli, seluruh petugas terlebih dahulu mengikuti apel bersama di Lapangan Merdeka Medan. Apel dipimpin langsung oleh Plt Inspektur Kota Medan, Laksamana Putra,SH,M.SP.

Dalam arahannya, Laksamana Putra, mengatakan jika pergerakan penanganan antisipasi penyebaran Covid-19 semakin hari semakin dinamis. “Model penanganan covid-19 kini telah diubah dengan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih kecil, bahkan semalam Pemko Medan telah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di lingkungan dengan memberlakukan isolasi di dua lingkungan yang berbeda, yaitu di lingkungan 7 Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor dan lingkungan 10, Tanjung sari, Kecamatan dan Selayang,” kata Laksamana Putra.

Kedua lingkungan itu, kata Laksamana Putra, terpaksa harus di isolasi mengingat tingginya jumlah masyarakat yang terpapar covid-19 dalam satu lingkungan. “Sesuai dengan peraturan PPKM mikro jumlah masyarakat yang terpapar diatas 6 rumah dalam satu lingkungan maka lingkungan tersebut dinyatakan zona merah penularan covid-19 sehingga harus dilakukan isolasi lingkungan,” jelasnya.

Dalam arahanya, Laksamana Putra juga mengingatkan kepada seluruh petugas agar senantiasa menjaga kesehatan diri dengan tetap rutin menerapkan protokol kesehatan.

“Diharapkan kepada seluruh personel yang bertugas untuk tetap menjaga kesehatan diri dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, jangan pernah abai karena kita adalah insan-insan yang bertugas mencegah penyebaran covid-19 di Kota Medan,” harapnya.

Setelah mengikuti apel, seluruh tim yang betugas kemudian dibagi menjadi beberapa rayon. Adapun prioritas sasaran yang dituju yaitu sejumlah pasar tradisional di Kota Medan, diantaranya Pasar Sambu, Pasar Hindu, Pasar Ikan Lama, Pasar Meranti, Pasar Sukaramai, dan Pasar Setia Budi Tanjung Rejo.

Di sejumlah pasar tradisional tersebut, petugas melakukan patroli dan mengimbau kepada pedagang dan pembeli untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa menerapkan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas serta interaksi. Selain itu, petugas juga tampak membagi-bagikan masker kepada para pedagang dan pembeli.

Tempat Hiburan Malam

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, mengatakan, pihaknya terus berkeliling untuk mengatasi jalannya SE Wali Kota Medan yang mengatur agar setiap tempat hiburan malam di Kota Medan wajib ditutup sejak tanggal 18 hingga 31 Mei 2021.

Tak cuma itu, restoran, cafe, food court dan sejenisnya, serta pusat-pusat perbelanjaan hanya dibatasi jam operasionalnya hingga Pukul 21.00 WIB. “Kita terus lakukan pengawasan, personel kita terus berpatroli,” kata Rakhmat kepada Sumut Pos, Minggu (30/5).

Dari pengawasannya pada Sabtu (29/5) malam yang lalu, Rakhmat mengatakan tidak lagi menemukan adanya tenpat hiburan malam yang beroperasi. “Hiburan malam yang beroperasi nggak ada lagi kita temukan. Tapi kalau cafe atau restoran, itu masih ada yang beroperasi di atas jam 9 malam, maka saat itu juga kita tegur dan kita beri peringatan serta langsung dibubarkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, perkembangan Covid-19 di Kota Medan semakin masif. Dalam satu hari, yakni Sabtu (29/5) hingga pukul 22.30 WIB, tercatat ada sembilan kematian. Dengan bertambahnya angka kematian itu, maka jumlah kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Medan menjadi 563 orang.

Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, untuk kasus konfirmasi positif meningkat 34 kasus menjadi 16.314 kasus. Dari jumlah itu, 15.125 dinyatakan sembuh atau meningkat sebanyak 33 orang dari hari sebelumnya.

Namun, berdasarkan website resmi https://covid19.go.id/peta-risiko, saat ini Kota Medan masih berstatus zona oranye dengan tingkat risiko sedang.

Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan M.Kes kepada wartawan, Minggu (30/5) mengatakan, meskipun angka kematian meningkat, namun posisi Kota Medan masih berada di status yang sama.

“Penambahannya tidak terlalu signifikan, masih datar kalau kita lihat jumlah kasus. Kalau kematian bisa disebabkan banyak faktor. Medan masih zona kuning, tak berubah, sama seperti yang kita lihat, tak berubah,” pungkasnya. (map/ila)

Exit mobile version