Site icon SumutPos

Polisi Tersangka Penembak CS BRI Bebas Berkeliaran

Ditangkap Warga Saat Main Game Online

MEDAN-Briptu Vico Panjaitan tersangka pelaku penembak Dermawan Muhammad (21), cleaning service (CS) Bank BRI Jalan Putri Hijau hingga tewas, Selasa (31/5) lalu, ternyata bebas berkeliaran meskipun masih menjalani proses hukum.
Sialnya, personel Sabhara Polresta Medan bahagian Ba Sat Pam Objek Vital di BRI Jalan Putri Hijau depan Capital Building itu kepergok keluarga korban main game online di Warnet Super Net Jalan AR Hakim Medan
(Kompleks  Asia Mega Mas), Sabtu (30/7) sekitar pukul 14.30 WIB.

Tak pelak, tersangka pun ditangkap keluarga korban bersama dengan warga sekitar.
Informasi yang dihimpun wartawan Sumut Pos, Briptu Viko Panjaitan masuk ke Warnet Super Net sekira pukul 14.30 WIB. Tanpa sengaja kedatangannya ke warnet tersebut terlihat salah satu keluarga korban yang kenal dengan tersangka bernama Wahyu (24), yang juga sebagai juru parkir di warnet tersebut. Wahyu kemudian melaporkan hal tersebut kepada Budi Darli (41), abang kandung korban.

Mendapat laporan, sekira pukul 15.15 WIB keluarga korban langsung datang ke warnet tersebut. Keluarga korban langsung menangkap Viko yang lagi main game online dan memboyong Vico masuk ke dalam mobil Suzuki Panther berwarna silver. Saat hendak diboyong Viko sempat memberikan perlawanan, namun keluarga korban berhasil mengamankannya. Viko kemudian diboyong keluarga korban ke rumah korban yang berada Jalan Pasar V, Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Viko diboyong dengan posisi tangan diikat pakai tali jemuran.
“Saat kita datang melihat Viko asyik bermain game online, kami jadi geram kok bisa seorang yang sedang menjalani hukum  bebas berkeliaran,” ujar Budi Darli, abang kandung korban kepada wartawan.

Keberadaan Briptu Viko Panjaitan di rumah korban sempat menjadi tontonan warga sekitar. Seorang anggota keluarga sempat pingsan melihat Viko yang dikelilingi warga. Selanjutnya seorang polisi berpakaian preman langsung mengamankan Viko dari kerumunan warga. Viko pun dibawa ke Mapolsek Percut Sei Tuan dan selanjutnya diboyong  ke Mapolresta Medan.

Kuasa hukum Dermawan Muhammad, A Surya Alasali saat dikonfirmasi menyesalkan tindakan kejaksaan yang melepaskan tersangka tanpa diketahui oleh pihak keluarga. “Tapi secara hukum, pelaku pembunuhan tidak bisa menjadi tahanan kota,” ujarnya.

Meski demikian, Surya juga menyayangkan tindakan keluarga korban Dermawan Muhammad melakukan tindakkan penangkapan terhadap tersangka. “Untuk selanjutya lusa (Senin, Red) kitaakan menanyakan hal ini kepada kejaksaan. Sebab, dua hari yang lalu tepatnya Rabu (28/7), kita sudah memberikan sejumlah barang bukti untuk memperkuat di persidangan,” paparnya.  Briptu Viko Panjaitan saat ditanyai Sumut Pos hanya diam. “Saya main game online karena saya mendapatkan penangguhan tahan kota,” ujar Viko.

Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki mengatakan, kasus Briptu Viko Panjaitan sudah P 21. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan serta sudah dilakukan mediasi antara keluarga korban dan keluarga Viko oleh Komnas HAM.

Sementara Kejari Medan mengaku tersangka Vico Panjaitan memang tidak ditahan oleh penyidik polisi. “Yang bersangkutan tahanan kota. Makanya dia tidak ditahan, kita hanya menyesuaikan dari penyidik kepolisian,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Medan Radja Nofrizal, Sabtu (30/7).

Radja juga mengungkap, tidak ditahannya Vico Panjaitan atas kebijakan dari penyidik kepolisian.
“Dari penyidik polisi juga dia tidak ditahan. Kalau masalah alasan, mungkin dia koperatif, pihak kejaksaan hanya menyamakan statusnya, hingga sampai ada putusan dari persidangan,” tegas Radja.

Sekadar mengingatkan, peristiwa yang dialami Muhammad Dermawan (21), warga Pasar VII, Tembung, Medan tertembak senjata laras panjang jenis SSI V2 milik Briptu Vico Panjaitan, personel
Sabhara Polresta Medan bahagian Ba Sat Pam Objek Vital di BRI Jalan Putri Hijau depan Capital Building, Selasa (31/5) lalu.

Awalnya Dermawan yang baru lima bulan bekerja sebagai cleanic service, sedang mencuci
sepeda motornya, Yamaha Vega hitam BK 2806 CH, di basement Kantor BRI Cabang Putri Hijau. Usai mencuci, Dermawan kemudian melapnya dengan kain kering ditemani personel polisi yang ngepam di lokasi tersebut, sambil duduk sekitar parkiran sepeda motor.

Tak berapa lama, Vico turun dari lantai I menuju Basement sambil memegang senpi. Sambil bercanda, Vico mengarahkan senjatanya ke tubuh Dermawan. Dalam jarak tiga meter, senjata
Vico yang ternyata tidak terkunci meledak tiba-tiba dan mengenai tubuh Dermawan hingga terjatuh
bersimbah darah dan tewas. (mag-7/rud)

Kronologis Briptu Viko Kepergok Main Game Online

  1. Briptu Viko Panjaitan masuk ke Warnet Super Net sekira pukul 14.30 WIB.
  2. Tanpa sengaja kedatangannya ke warnet tersebut terlihat salah satu keluarga korban yang kenal dengan tersangka bernama Wahyu (24), yang juga sebagai juru parkir di warnet tersebut.
  3. Wahyu kemudian melaporkan hal tersebut kepada Budi Darli (41), abang kandung korban.
  4. Mendapat laporan, sekira pukul 15.15 WIB keluarga korban langsung datang ke warnet tersebut. Keluarga korban langsung menangkap Viko yang lagi main game online dan memboyong Vico masuk ke dalam mobil Suzuki Panther berwarna silver.
  5. Saat hendak diboyong Viko sempat memberikan perlawanan, namun keluarga korban berhasil mengamankannya.
  6. Viko kemudian diboyong keluarga korban ke rumah korban yang berada Jalan Pasar V, Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Viko diboyong dengan posisi tangan diikat pakai tali jemuran.
  7.  Polisi berpakaian preman langsung mengamankan Viko dari kerumunan warga. Viko pun dibawa ke Mapolsek Percut Sei Tuan dan selanjutnya diboyong  ke Mapolresta Medan.

Sumber: Saksi Mata

Exit mobile version