Site icon SumutPos

Kendaraan Hilang, Pengelola Parkir Wajib Ganti

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Ratusan kendaraan pengunjung di area parkiran Palladium Plaza di jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (25/5). Kehilangan sepeda motor di lokasi parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi pengelola parkir resmi di Kota Medan kini tidak bisa main-main lagi. Pasalnya, setiap kendaraan yang hilang di lokasi parkir yang mereka kelola, wajib diganti. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) lewat Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, di mana setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang tersebut.

Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Zulkarnain, putusan tersebut berlaku bagi semua pihak. Artinya, semua pengelola parkir harus tunduk dengan hukum dan ketentuan yang berlaku di republik ini.

“Apapun itu kita semua harus tunduk dan menerapkan hukum positif yang ada. Lebih penting lagi kita harus bisa menerapkan standar pelayanan parkir yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (30/7).

Hal sama dikatakan Anggota DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnain. Menurutnya, putusan itu sebenarnya sudah lama, namun belum banyak yang paham. “Ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat. Artinya ke depan pengelola parkir resmi seperti mall, plaza, hotel, restoran dan lainnya, wajib mengganti setiap kendaraan yang hilang,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Medan ini.

Ia mengaku sudah mengetahui informasi positif ini. Di mana informasi itu berdasar putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK\/PDT\/2007 yang diajukan PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. “Di Medan juga sudah berjalan aturan ini. Apalagi kita juga sudah punya Perda Pajak Parkir Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir,” katanya.

Bahkan dari informasi terbaru yang ia ketahui, pihak pengelola parkir sudah melakukan upaya asuransi guna mengantisipasi kehilangan kendaraan ini. “Inti dari peraturan yang sudah dibuat ini, untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat. Sebab selama ini tanggung jawab itu dibebankan kepada konsumen atau masyarakat,” ujar mantan ketua panitia khusus Perda Pajak Parkir itu.

Ia menyebutkan, kehilangan kendaraan baik roda dua dan roda empat di lokasi parkir resmi, tidak termasuk barang bawaan masyarakat. Dan aturan ini juga, imbuh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan itu, tidak berlaku untuk parkir tepi jalan.

“Buktinya itu pada karcis yang diberikan kepada masyarakat saat parkir. Namun tak berlaku untuk parkir di pinggir jalan umum. Hal ini tentu bagus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, agar pengelola parkir tidak berdalih dan bertanggungjawab penuh mulai sekarang,” tegasnya.

Herri menambahkan, jika pengelola parkir tidak mau bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan masyarakat atau konsumen, dapat melakukan gugatan melalui dasar putusan MA tersebut. “Ya, dilaporkan saja dan bisa digugat. Karena mulai sekarang pengelola parkir tidak lagi bisa beralasan, kehilangan ditanggung pengendara,” pungkasnya.

Pengamat Hukum, Muslim Muis juga mengatakan, masyarakat yang kehilangan kenderaan bermotor saat memakir kenderaannya di lokasi parkir bisa mengajukan gugatan jika pengelola parkir enggan bertanggung jawab. “Bisa digugat ke pengadilan. Tapi pengelolaan parkir di dalam gedung, bukan di pinggir jalan yang dikelola Dinas Perhubungan,” ungkap Muslim Muis kepada Sumut Pos, Minggu (30/7) malam.Muslim mengatakan, sudah selayaknya masyarakat peka terhadap hukum. Apalagi, dia menilai, masyarkat dirugikan dalam hal kehilangan kenderan bermotor dalam parkiran. “Kita sudah membayar parkir, namun kenderaan bermotor kita tidak aman. Lebih baik parkiran sembarangan saja. Untuk itu, masyarakat harus melakukan gugatan tersebut. Agar masyarakat tidak dirugikan,” jelasnya.

Muslim mencontohkan pada kasus April 2010 lalu. Bahwa ada masyarakat melakukan gugutan atas kehilangan mobil. Dengan gugatan tersebut, baik di PN Jakarta, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA), yang bersangkutan dimenangkan.

“Contoh itu, sudah ada. Sekarang tinggal korban kehilangan saja melakukan upaya hukum untuk menggugat dan meminta ganti rugi,” tandasnya. (prn/gus/adz)

Exit mobile version