Site icon SumutPos

Sepakat Relokasi Pedagang

Foto: M IDRIS/Sumut Pos
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan dengan Pemko Medan serta pengembang membahas rencana revitalisasi Pasar Timah, Senin (30/7).

SUMUTPOS.CO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana revitalisasi Pasar Timah kembali digelar Komisi III DPRD Kota Medan, Senin (30/7). Dalam RDP tersebut, akhirnya sepakat diputuskan untuk segera melaksanakan program peremajaan bangunan pasar itu dengan merelokasi para pedagang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Hendra DS mendesak agar Satpol PP Kota Medan segera merelokasi atau memindahkan sementara para pedagang di Pasar Timah. Dengan begitu, proyek revitalisasi ini dapat segera dilakukan.

“Harus secepatnya segera direlokasi pedagang di sana, jangan ulur-ulur waktu lagi dengan alasan masih dalam gugatan ke Mahkamah Agung (MA),” kata Hendra DS pada RDP yang dihadiri perwakilan Pemko Medan, Satpol PP dan pengembang Pasar Timah di ruang Komisi III DPRD Medan, Senin (30/7).

Menurutnya, gugatan para pedagang yang mempermasalahkan Surat IMB tempat penampungan atau relokasi yang berada tak jauh dari pasar itu ke MA, seharusnya tidak mengganggu. Artinya, proses revitalisasi bangunan pasar tersebut tetap berjalan.

“Satpol PP telah diperintahkan Pemko Medan berulang kali untuk merelokasi pedagang. Namun proses relokasi pedagang ke tempat penampungan terhambat karena adanya penolakan dari pedagang,” tutur Hendra DS.

Untuk itu, lanjutnya, disarankan kepada Pemko Medan, Satpol PP dan pengembang untuk mengedukasi serta mensosialisasi kembali terkait proses relokasi tersebut. Dengan kata lain, kepada pedagang bahwa relokasi ini adalah pemindahan sementara bukan penggusuran. “Relokasi ini sementara bukan selamanya. Pedagang dipindahkan ke tempat penampungan demi kepentingan mereka juga karena bangunan pasar akan diremajakan,” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung menuturkan, Pemko Medan sudah seharusnya bersikap tegas kepada pedagang. Jangan hanya karena penolakan dari pedagang maupun pihak-pihak tertentu, program yang sudah bertahun-tahun ini menjadi tidak jalan.

“Terakhir kali Pemko Medan telah menyurati Satpol PP untuk segera merelokasi pedagang pada 27 Juli lalu. Namun tidak dilakukan hanya karena pedagang menolak dengan alasan klasik (sedang dalam gugatan),” ujar Dame.

Diutarakan Dame, gugatan pedagang yang dilakukan hanya sebatas administrasi dan tidak ada hubungannya dengan proses hukum yang berkaitan langsung dengan pembangunan. Sebab, yang digugat pedagang mengenai masalah IMB tempat relokasi bukan gedung pasarnya.

“Jangan tunda-tunda lagi untuk direlokasi karena hal ini untuk pedagang sendiri. Aneh rasanya tempat berjualan pedagang mau dibuat cantik tapi kok ditolak, ada apa ini sebenarnya,” ucapnya.

Sementara, Asisten Umum Pemko Medan, Ikhwan Habibi Daulay mengungkapkan, sepanjang 2018 Pemko Medan melalui Satpol PP telah berupaya merelokasi pedagang berulang kali. Namun karena masih ada penolakan dari pedagang dan pertimbangan masalah keamanan sehingga ditunda.

“Kondisi itu menyebabkan proses pembangunan gedung pasar belum bisa dijalankan, karena pedagang masih menempati lokasi pasar yang lama. Untuk tempat penampungan sementara pedagang bersebelahan dengan lokasi pasar saat ini,” kata Habibi yang hadir dalam RDP tersebut.

Ia membeberkan, masalah ini sendiri bermula saat ada penolakan dari pedagang. Mereka menggugat IMB tempat penampungan dan kini masih diproses pada tingkat kasasi di MA. Namun, sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan dan Pengadilan Tinggi, tidak ada pembatalan proses pembangunan.

Kepala Subbagian Hukum Pemko Medan, Rahma yang hadir dalam RDP tersebut mengaku kalau pihaknya telah menyurati Satpol PP untuk segera merelokasi pedagang pada 27 Juli lalu. Namun tidak dilakukan. “Terakhir kali Pemko menyurati Satpol PP per tanggal itu (27 Juli). Jadi, seharusnya sudah dijalankan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera merelokasi pedagang berlandaskan surat dari Pemko Medan.

Terpisah, pengembang Pasar Timah, Sumandy Wijaya berharap agar Satpol PP segera melakukan relokasi pasar secepatnya. Selain itu, dapat mensosialisasikan langsung kepada pedagang agar prosesnya berjalan lancar.

Sumandi mengaku, masalah perizinan sudah diselesaikan dan relokasi pemindahan pedagang akan dilakukan tidak jauh dari Pasar Timah. “Kami telah melakukan puluhan kali sosialisasi kepada pedagang, tetapi tetap juga menolak. Untuk itu, kepada pihak Satpol PP agar dalam minggu ini dapat selesai dengan cepat,” pungkasnya. (ris/ila)

 

 

 

 

Exit mobile version