Site icon SumutPos

Mantap! Underpass Katamso Mulai Dibangun Oktober

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Suasana aktifitas arus lintas kendaraan dipersimpangan Jalan AH Nasution dan Brigjend Katamso Medan, Senin (18/5). Kurangnya kesadaran sejumlah pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas, sehingga dapat memicu kemacetan.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Aktivitas arus lintas kendaraan di Titi Kuning, yakni persimpangan Jalan AH Nasution dan Brigjend Katamso Medan, Senin (18/5). Pembangunan underpass di lokasi ini akan dimulai Oktober tahun ini, untuk mengurai kemacetan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Underpass Katamso akan dimulai Oktober 2016. Pengerjaan proyek ini diikuti dengan perbaikan  simpang Jalan Karya Jaya dan rigid pavement (pembetonan) Jalan Sisingamangaraja Medan, mulai Simpang Marindal sampai batas kota.

Selain untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas, pembangunan jalan ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat saat berkenderaan.

Demikian terungkap dalam rapat DED Perencanaan Teknik Pembangunan Underpass Katamso di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan, Selasa (30/8).  Rapat ini dipimpin langsung Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setdakot Medan Qamarul Fattah.

Dalam rapat yang dihadiri Kabid Pembangunan Jalan dan Pengujian Balai II Sumut, Jhon Damanik, Karyawanta Sembiring dari Metro Bina Medan, Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat, Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Syampurno Pohan, Kabag Administrarsi Pembangunan Ahmad Basaruddin serta perwakilan dari PDAM Tirtanadi, PLN dan PT Telkom berharap pembangunan secepatnya direalisasikan.

“Apabila pembangunan secepatnya dilakukan tentunya dapat mengurai kemacetan yang terjadi di kawasan tersebut. Untuk itu dalam rapat ini, kita bahas apa yang menjadi kendala dan solusi mengatasinya sehingga pembangunannya terealisasi secepatnya,” kata Akhyar.

Menyikapi permintaan Wakil Wali Kota, Jhon Damanik memamparkan progres rencana pembangunan Underpass Katamso. Besok (31/8), mereka menggelar opini hukum di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan menteri.  Diperkirakan proses ini akan memakan waktu seminggu, sehingga akhir September bisa dilakukan kontrak dan pembangunan  dapat dimulai Oktober 2016.

Hanya saja ada kendala yang ditemui pada saat pembangunan Underpass Katamso dimulai, sebab ada 27 persil lahan termasuk bangunan yang belum terbebas dari ganti rugi. Dari 27 persil itu, ada 3 lokasi lahan milik PT PLN, Madrasah dan seorang warga yang benar-benar menghalangi pembangunan nantinya.

“Apabila pembebasan lahan ini selesai, pembangunan Underpass Katamso bisa berjalan. Untuk itu kami berharap agar Pemko Medan dapat membantu dalam proses pembebasan lahan. Sebab, dana pembebasan lahan sudah dianggarkan tahun ini. Di samping itu kita juga berharap diikuti dengan pemindahan utilitas seperti kabel optik, kabel listrik dan pipa air milik PDAM Tirtnadadi yang ada di bawah jalan di lokasi pembangunan Underpass Katamso,” papar Jhon.

Selain pembangunan  Underpass Katamso bilang Jhon, dilanjutkan dengan perbaikan Simpang Jalan Karya Jaya, lalu pembetonan Jalan Sisingamangaraja mulai serta pembangunan Fly Over Pinang Baris. Untuk mendukung kelancaran pembangunan tersebut, Jhon kembali minta dukungan penuh Pemko Medan termasuk stakeholder terkait.

Kadis TRTB Kota Medan Syampurno Pohan tidak sependapat dengan penjelasan Jhon terkait lahan yang belum dibebaskan tersebut. “Kalau berdasarkan catatan kami, tinggal 14 persil lahan lagi yang belum dibebaskan bukan 27 persil. Kalau madrasah, masih terkendala karena adanya yayasan dan surat tanah tidak jelas. Sedangkan seorang warga yang menolak pembebasan lahan karena nilai yang dimintanya sangat tinggi. Untuk menyikapi masalah ini, saya menyarankan agar pembangunan dimulai saja, kalau ditunggu-tunggu lagi kapan selesainya,” katanya seraya mengatakan pihaknya juga telah menyurati pihak PLN untuk menyelesaikan pembebasan lahan.

Sedangkan terkait dengan perbaikan Simpang Jalan Karya Jaya, Syampurno menjelaskan masih diproses di bagian Hukum Setdakot Medan untuk penetapan lokasi. Setelah itu akan baru diikuti dengan pembebasan lahan milik warga yang terkena perbaikan Simpang Jalan Karya Jaya.

Menyikapi hal itu, Akhyar minta agar pembangunan Underpass Katamso dimulai apabila kontrak telahditandatangani. Bersamaan itu Dinas TRTB diminta segera menyelesaikan ganti rugi, sehingga pembangunan tidak terkendala, termasuk pemindahan utilitas. Selanjutnya menghindari terjadinya kemacetan arus lalu-lintas, Akhyar minta agar Dinas Perhubungan melakukan antisipasi.“Saya minta Dinas Perhubungan dapat mengatasi kemacetan yang terjadi menyusul dilakukannya pembangunan Underpass Katamso. Kemudian saya juga minta Dinas TRTB membongkar seluruh reklame yang ada di lokasi yang terkena proyek pembangunan underpass, begitu juga dengan Dinas Pertamanan agar menebang pohon yang ada di lokasi sehingga pembangunan berjalan dengan lancar,“ katanya.

Selanjutnya kepada seluruh warga Kota Medan, Akhyar menyampaikan permintaan maaf apabila pembangunan Underpass Katamso maupun yang lainnya akan mengganggu kenyamanan dalam berlalulintas.

“Kita minta maaf atas ketidaknyaman yang terjadi nanti. Untuk itu kita minta dukungan dan pengertian seluruh warga Kota Medan dalam rangka menjadikan kota yang kita cintai ini menjadi lebih baik ke depannya,” harapnya. (prn/ije)

Exit mobile version