Site icon SumutPos

Tanggulangi Masalah Kemiskinan, Pemko Diminta Fokus Gunakan Anggaran

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan diminta untuk serius dalam menyelesaikan permasalahan kemiskinan di Kota Medan. Satu bentuk keseriusan itu, Pemko Medan diminta fokus dalam menggunakan anggaran kemiskinan yang minimal sebesar 10 persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Dengan begitu, persoalan kemiskinan di Kota Medan bisa cepat diselesaikan.

SOSPERDA: Rudiawan Sitorus saat gelaran Sosperda No 5/2015, Sabtu (28/8).

Hal ini disampaikan Rudiawan Sitorus dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Kapten Muslim, Gang Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (28/8) lalu.

“Dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan di Medan, hal yang sangat penting adalah penggunaan anggaran yang fokus. Anggaran yang tersedia harus fokus dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan,” ungkap Rudiawan.

Fokus anggaran ini, lanjut Rudiawan, perlu dilakukan dalam upaya memaksimalkan program-program penanggulangan kemiskinan yang ada. Pada Bab II Pasal 2, disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

“Pelaksanaan Perda ini bisa sukses jika penggunaan anggarannya benar-benar fokus dengan sasaran,” jelasnya.

Di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut, mengatur tentang segala hal terkait program penanggulangan kemiskinan masyarakat Kota Medan. Satu di antaranya adalah Pemko Medan berkewajiban mengeluarkan minimal 10 persen dari hasil PAD yang diperuntukkan kepada warga miskin.

Di dalam Perda tersebut, Rudiawan mengatakan, setiap warga miskin berhak mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Kota Medan, antara lain berhak mendapatkan pangan yang layak (raskin), kesehatan (BPJS Kesehatan), pendidikan (beasiswa), pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), rasa aman dan nyaman (perlindungan warga), serta kehidupan sosial dan berpolitik (hak sebagai warga negara).

“Sosialisasi ini dilakukan, agar kita semua semakin paham apa-apa saja yang menjadi hak masyarakat miskin, atau apa-apa saja yang menjadi kewajiban pemerintah kepada warganya yang miskin. Tetap jaga protokol kesehatan (prokes), mari sama-sama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19,” imbaunya. (map/saz)

Exit mobile version