Site icon SumutPos

Tahan Manahan Panggabean Harus Mundur dari Dewan

Kasasi Dari MA Sudah Turun

MEDAN – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Penegak Amanat Rakyat (AMPA) mendatangi Pengadilan Negeri Medan Selasa (30/10). Kedatangan mereka, untuk melakukan orasinya guna meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara, menyurati DPRD Sumut atas putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Tahan Manahan Panggabean (TMP).

Karena massa menilai kasus hukum yang menjerat Tahan Manahan Panggabean, terkait demo anarkis pembentukan Provinsi Tapanuli yang menewaskan Azis Angkat sewaktu menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut, hingga saat ini belum jelas kepastian hukumnya.

Selain meminta kepastian hukum, massa juga minta pada DPD Partai Demokrat Sumut untuk tidak melindungi anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat ini, dari jeratan hukum.

“Kami minta PN Medan maupun PT Sumut untuk melayangkan surat ke DPRD Sumut, akan pemberitahuan hasil putusan kasasi Tahan Panggabean dari Mahkamah Agung,” teriak Koordinator Aksi RE Rangkuti di PN Medan.
RE Rangkuti juga menegaskan bahwa Tahan Panggabean telah divonis 18 bulan penjara, terkait keterlibatannya dalam demo anarkis menuntut pembentukan Provinis Tapanuli (Protap) di Gedung DPRD Sumut, yang menewaskan Azis Angkat sewaktu menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut beberapa tahun yang lalu. Namun, sampai saat ini Tahan Manahan Panggabean masih menjadi anggota DPRD Sumut. ‘’ Ini sangat bertolak belakang dengan UU No 10/2008 Pasal 218 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 50 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ketetapan KPU dalam menetapkan Tahan Manahan Panggabean sebagai anggota DPRD Sumut batal demi hukum,” tegas RE Rangkuti.

Mereka juga menilai, masih aktifnya TMP sebagai anggota legislatif bertentangan dengan PP No16/2010 Pasal 102 ayat 2 huruf c tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD, tata tertib DPRD. “Tahan Mahanan Panggabean harus diberhentikan dari anggota DPRD Sumut karena status hukumnya sudah tetap. Sebab, dia telah melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tegas Rangkuti.(far)

Exit mobile version