Site icon SumutPos

Kelas 1: Motor Rp2.000, Mobil Rp3.000

Foto: Gatha Ginting/PM Seorang pria tanpa seragam juru parkir, mengutip uang tanpa memberikan karcis kepada sejumlah pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di Jalan Pulau Pinang Medan, Kamis (30/10).
Foto: Gatha Ginting/PM
Seorang pria tanpa seragam juru parkir, mengutip uang tanpa memberikan karcis kepada sejumlah pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di Jalan Pulau Pinang Medan, Kamis (30/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan menaikkan tarif parkir di Kota Medan sebelum akhir 2014. Rencananya, parkir untuk kelas 1 tarifnya Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Untuk kelas 2, sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Pembaharuan tarif parkir ini diatur dalam Perda No 2 tahun 2014.

Sebelumnya sesuai Perda No 7 tahun 2002, tarif parkir sepeda motor sebesar Rp300, sedangkan mobil sebesar Rp1.000, di mana pun lokasi parkir.

“Yang pasti pemberlakuan tarif parkir baru ini akan kita berlakukan sebelum tahun 2014 berakhir,” ujar Kabid Perparkiran Dishub Medan, Ridho Siregar, kemarin (30/10).

Dijelaskan Ridho, lokasi kelas 1 adalah lokasi parkir yang memiliki aktifitas kendaraan bervolume tinggi. Misalnya, di Jl. Ahmad Yani, Jl. Brigjend Katamso, Jl. Brigjend Zein Hamid, Jl. Gatot Subroto, Jl. Putri Hijau, Jl. KL Yos Sudarso, Jl. Sisingamaraja, Jl. Prof. HM Yamin dan Jl. Asia, serta beberapa ruas jalan lain.

Sementara, yang dimaksud dengan lokasi parkir kelas 2 adalah, lokasi parkir yang tidak memiliki aktifitas kendaraan yang tinggi. Misalnya, di Jl. Yose Rizal, Jl. Bakaran Batu, Jl. Bintang, Jl. Mesjid, dan lain.

Dibeber Ridho, nama-nama jalan tersebut hanya sebagai contoh lokasi padat kendaraan di Kota Medan. Untuk kesahan atas perda baru itu, lokasi pasti parkir kelas 1 dan kelas 2 masih diekstimasi (digodok, red) di bagian hukum Pemko Medan.

“Kalau kelas 1 itu yang padat kendaraan, kalau kelas 2 yang nggak terlalu padat kendaraan yang lewat di lokasi itu. Tapi pengklasifikasian ini gak bersifat permanen. Tergantung pada aturan rambu-rambu lalu lintasnya. Kalau ada pengalihan rambu dari yang lokasi kelas 2 menjadi kelas 1, ya berubah lagi. Otomatis lokasi kelas 2 jadi padat kendaraan,” ujarnya.

Plang atau papan pengumuman mengenai perda baru tersebut pun akan dipajang di setiap lokasi parkir yang telah ditentukan. Tidak seperti saat ini, dimana tidak ada plang tarif parkir di tempat-tempat perparkiran kendaraan bermotor. Sehingga, masyarakat selalu membayar lebih dari tarif parkir yang terdapat pada Perda No 7 tahun 2002.

Tak hanya plang tarif parkir, Dishub kota Medan juga telah mempersiapkan karcis parkir edisi perda yang baru. “Karcis sudah siap dan saya juga sudah sosialisasi kepada beberapa pengawas dan juru parkir (jukir),” ungkapnya.

Sekarang Aja Sepeda Motor Rp2.000

Terpisah, anggota DPRD kota Medan, Jumadi mengkhawatirkan, tarif parkir baru itu akan berakhir menjadi pungli. Peluang itu terjadi jika dishub tidak berbenah mengawasi dan menindak. Sebab, dishub sudah kalah cepat dengan aksi jukir di lapangan.

“Saya yakin perda ini cikal bakal pungli. Bisa saja kan tarif kelas 1 diberlakukan di kelas 2. Masalah tata lokasi jangan sampai ada penyalahgunaan. Lagi pula tarif sepeda motor sekarang aja udah ada yang Rp2.000. Mobil pun udah ada yang Rp3.000. Tapi masalah ini nggak terurus sampai sekarang. Tarif parkir gila-gilaan di Medan. Masyarakat sebenarnya sudah sangat resah,” ungkap Jumadi.

Mengenai plang tarif parkir yang akan dipasang di titik lokasi kelas parkir, Jumadi mempertanyakan kejaminan plangnya bisa terpasang di semua lokasi parkir. “Siapa yang berani jamin plangnya bisa terpasang? Mau berapa banyak plang? Yang sekarang aja nggak ada soaialisasi penetapan retribusi parkir. Kan cuma Rp300 untuk sepeda motor dan Rp1.000 buat mobil,” ungkapnya.

Untuk itu, karcis parkir adalah solusi paling tepat atas permasalahan ini. Jumadi menghimbau agar masyarakat tidak membayar jika tidak diberikan karcis. Sebab, karcis adalah bukti pembayaran dan penerimaan. Untuk itu masyarakat diminta agar punya keberanian ikut serta memberantas kesemrawutan dunia perparkiran di kota Medan.

“Kalau nggak dikasih karcis, jangan bayar! Itu kan hak kita sebagai konsumen. Itu bukti kita bayar. Kalau ada jukir yang memaksa tanpa kasih karcis, adukan pada DPRD Medan. Kita terima pengaduan itu. Ini memang cuma masalah uang Rp1.000 tapi kalau sudah melanggar aturan kan jadinya pidana. Apalagi kalau terjadi pemukulan atau kekerasan lainnya, sudah pidana yang bicara,” ungkapnya.

Untuk itu, Jumadi meminta agar Pemko Medan dalam menerapkan aturan baru yang paling penting harus memberikan rasa aman dan melindungi bagi masyarakat. Serta ada solusi atas aturan baru tesebut. “Kalau untuk peningkatan PAD itu penting, tapi rasa nyaman, melindungi, dan ada solusi dari aturan itu lah yang paling penting,” ujarnya.

Tak Ada Karcis

Bicara soal karcis, saat ini masyarakat hampir tak pernah menerima karcis setiap kali memarkir kendaraannya. Padahal, karcis parkir merupakan bukti setoran dari para jukir kepada Dishub kota Medan sebagai bagian dari pajak asli daerah (PAD).

Menanggapi hal tersebut, Ridho mengharapkan agar masyarakat turut serta memberantas jukir liar ataupun jukir resmi yang melanggar aturan yang ada. Dia meminta agar masyarakat jangan membayar uang parkir kepada jukir jika tidak diberi karcis. Jika jukir tersebut memaksa meminta uang parkir tanpa memberikan karcis, maka masyarakat berhak melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Kalau tidak dikasih karcis, jangan mau bayar. Jangan kasih lebih dari pada yang tertera di karcis itu. Sampai saat ini tarif sepeda motor cuma Rp300 dan mobil cuma Rp1.000. Kalau dia maksa, lapor saja polisi. Itu kan sudah pemerasan namanya,” kata Ridho

Untuk mengatasi jukir nakal ini, pihaknya sudah bekerja sama dengan Polisi Militer (PM) dan polisi untuk melakukan razia setiap 3 bulan sekali. Jika pelanggaran dilakukan jukir yang memiliki ID card resmi, maka ID card tersebut akan dicabut dishub. Otomatis, jukir nakal itu tidak dapat bekerja lagi. Namun, tak jarang pula jukir yang telah diambil ID card-nya tetap berani berperan sebagai jukir. “Maka dari itu, kami minta kepada masyarakat, agar mau ikut memberantas itu semua,”ungkapnya.

Ada banyak tujuan dari Perda baru ini. Beberapa diantaranya adalah untuk mengurangi pembludakan parkir kendaraan bermotor di daerah tertentu. Sehingga arus lalu lintas akan lancar. Tujuan berikutnya adalah untuk peningkatan PAD. Lalu, perda ini juga sebagai penyesuaian dari perda lama yang dibuat di tahun 2002 silam.

Ridho optimis, dengan adanya aturan baru ini, nantinya PAD Kota Medan akan meningkat di tahun yang akan datang. Tahun 2014, Dishub Medan ditargetkan harus menghasilkan PAD sebesar Rp17,55 miliar. Sementara, hingga saat ini pihaknya baru mendapat Rp10,7 miliar. Namun begitu, Ridho optimis target PAD tersebut akan tercapai.

“Tahun 2012 kami dari parkir dapat Rp13,1 miliar. Lalu di tahun 2013, kami dapat Rp13,9 miliar. Nah, di 2014 ini kami ditargetkan Rp17,55 miliar. Kami optimis bisa dapat itu sampai akhir tahun ini,” ungkapnya. (win/trg)

Exit mobile version