Site icon SumutPos

Fitra Rilis Pendapatan Non-APBN Polri

JAKARTA -Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) kembali membuat kejutan. Usai membuat heboh dengan merilis pendapatan sejumlah kepala daerah di Indonesia, LSM tersebut kembali melansir pendapatan lembaga negara yang dianggap tidak wajar. Kemarin (31/3) Fitra mengumumkan pendapatan Polri di luar APBN dengan jumlah cukup fantastis. Rp268,9 Miliar.

Angka tersebut merupakan nilai pendapatan Polri di luar APBN selama 2011. Sedangkan, untuk tahun 2010 pendapatan non-APBN Polri hanya 188,6 miliar atau selisih Rp 80,3 miliar dengan tahun 2011. Fitra mengklaim angka tersebut didapat dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) atas laporan keuangan Polri tahun 2011.

Dari Rp268.866.101.569 itu, 44,75 persennya atau sekitar Rp120,3 miliar didapat dari dana pihak ketiga. Selebihnya terbagi ke dalam tujuh item pendapatan. Mulai dana Samsat, pendapatan RS, dana siap pakai, dana Jasa Raharja, dana Pam Obvit, pelatihan satpam, dan sisa dana tsunami.
“Seluruh dana itu digunakan Polri secara off budget dengan pencatatan sendiri,” terang Koordinator Advokasi Seknas Fitra, Maulana. Mekanisme pengelolaan pendapatan tersebut di luar mekanisme yang diatur UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara.

Karenanya, pendapatan tersebut sangat potensial untuk disalahgunakan oleh Polri sendiri. Selain itu, hasil uji petik BPK menunjukkan jika sebagian pendapatan non-APBN tersebut sebenarnya masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nilainya mencapai Rp 97,8 miliar.

Pendapatan itu berasal dari bagi hasil retribusi parkir berlangganan, pelatihan, pelayanan RS non BLU, dan pam obvit. “(PNBP) itu tidak dilaporkan ke Kementerian Keuangan, bahkan langsung digunakan tanpa mekanisme APBN,” lanjutnya.

Padahal, seharusnya PNBP wajib disetor langsung ke kas Negara, dan penggunaannya dikelola dalam sistem APBN. Hal itu sudah diatur dalam pasal 4 dan 5 UU nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Artinya, sudah ada pelanggaran dalam pengelolaan keuangan.

Menurut Maulana, hasil penelusuran Seknas Fitra menunjukkan jika penggunaan dana tersebut belum jelas. Sebagian dana digunakan untuk kegiatan pemimpin Polri, insentif tahunan pejabat Polri, serta kegiatan lain yang tidak diprogramkan dengan total belanja Rp6,9 miliar. Bahkan, tahun sebelumnya tercatat ada pengeluaran Rp3,8 milar untuk pengadaan bingkisan lebaran. Selebihnya, penggunaan dana tersebut versi Fitra tidak jelas.  (byu/rdl/jpnn)
Yang menjadi masalah, penggunaan dana tersebut dilakukan tanpa standar harga yang jelas. “APBN selalu memakai standar harga untuk setiap pengeluarannya,” ucap Maulana.

Exit mobile version