Site icon SumutPos

Tegur Budi Gunawan, Presiden Perintahkan Novel Baswedan Tidak Ditahan

FOTO: dok/jpnn Selain memerintahkan Kapolri tidak menahan Novel Baswedan, Presiden meminta Wakapolri tidak membuat hal-hal kontroversial.
FOTO: dok/jpnn
Selain memerintahkan Kapolri tidak menahan Novel Baswedan, Presiden meminta Wakapolri tidak membuat hal-hal kontroversial.

SUMUTPOS.CO – Untuk pertama kalinya, Presiden Joko Widodo menegur Wakapolri Budi Gunawan terkait kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Teguran itu disampaikan ketika presiden memerintahkan pembebasan penyidik KPK, Novel Baswedan.

“Saya telah memerintahkan Wakapolri untuk tidak membuat hal-hal yang bisa membuat kontroversi di masyarakat ataupun ketidaksinergian antara KPK dan Polri. Mereka harus bekerja bersama, Polri, KPK, dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, ” jelasnya.

Komentar Jokowi yang khusus menyebut Wakapolri Budi Gunawan ialah yang pertama kali dikemukakan sejak membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka, Januari lalu.

Setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terjadi apa yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK, yang berujung pada dinonaktifkannya Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya, Bambang Widjojanto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Pada 29 April lalu, Abraham Samad bahkan sempat ditahan meski belakangan dibebaskan dengan jaminan.

Pembebasan Novel Baswedan

Soal Novel Baswedan, Presiden Jokowi mengatakan telah memerintahkan Kapolri Badrodin Haiti untuk membebaskannya.

Perintah itu dikeluarkan setelah Novel ditahan pada Jumat (01/05) dini hari WIB. Tangan Novel juga diikat saat dibawa ke Markas Brimob di Kelapa Dua, Depok.

“Tadi saya sudah perintahkan ke Kapolri. Pertama adalah (Novel Baswedan) tidak ditahan. Yang kedua proses hukum harus dilakukan transparan dan adil,” jelas Jokowi kepada wartawan, di Masjid Kota Barat, Solo, Jumat (01/05). (BBC)

Exit mobile version