Site icon SumutPos

Utang Irjen Djoko Rp12 Miliar

JAKARTA-Mantan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Inspektur Jenderal Djoko Susilo disebut kerap memerintahkan anak buahnya untuk meminjam uang ke Primer Koperasi Polri (Primkoppol). Hal itu kembali diungkapkan dalam persidangannya dengan saksi mantan Bendahara Satker, Kompol Legimo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (31/5).

SIDANG: Mantan Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo saat mengikuti persidangan.//MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn
SIDANG: Mantan Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo saat mengikuti persidangan.//MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn

Menurut versi Legimo, Djoko meminjam dana hingga mencapai Rp 2 miliar. Perintah peminjaman tersebut disampaikan secara lisan oleh terdakwa Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri.

“Saya selalu koordinasi dengan Primkoppol atas perintah beliau (Djoko Susilo). Dan setiap dapat perintah untuk pinjam koperasi langsung cair,” ungkap Legimo dalam sidang. Legimo mengaku tidak mengetahui persis tujuan peminjaman  uang Rp 12 miliar tersebut. Walaupun, setiap peminjaman selalu dicatat dalam sebuah catatan kecil miliknya.

Hingga saat ini, tutur Legimo, peminjaman itu belum dikembalikan. Pelunasan peminjaman, ungkap Legimo, justru dibebankan pada dirinya selaku bendahara.

“Saat Beliau mau ke Semarang, saya dan Teddy menghadap beliau. Beliau jawab itu tanggungjawab Legimo itu,” papar Legimo.  Versi Legimo ini berbeda dengan versi utang Djoko dari Teddy Rusmawan. Teddy menyebut Djoko meminjam uang di Primkoppol hingga total Rp21 miliar.

Sementara itu, Djoko kembali  membantah keterangan Legimo terkait pinjaman tersebut. Ia menyatakan sudah tidak memiliki hutang di Primkoppol.
“Pengelola katakan tidak ada lagi utang atau dana yang dikelola. Pada suatu waktu koperasi sampaikan ada utang saya jumlahnya sekian. Saya langsung minta mana catatan rinci hutang saya” Tapi sampai sekarang tidak ada laporan rincian hutang itu berikan pada saya,” pungkas Djoko.(flo/jpnn)

Exit mobile version