Site icon SumutPos

NIK Dipakai Orang Lain, Pelamar CPNS Diminta Mengadu

NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejumlah pelamar CPNS 2014 mengeluhkan nomor induk kependudukan (NIK)-nya sudah dipakai orang lain pada saat mendaftar. Akibatnya, pelamar tidak bisa mendaftar online di portal nasional panselnas.menpan.go.id.

“Sa ya belum pernah mendaftar tapi kok begitu tanggal 28 Agustus mau saya masukin NIK, tapi ditolak. Tulisannya disebut NIK ini sudah pernah digunakan mendaftar,” kata Devianti, seorang pelamar CPNS saat mengadukan kasusnya di Media Center Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (1/9).

Dia mengaku kembali mencoba mendaftar pada 31 Agustus, namun hasilnya tetap sama. Lulusan Universitas Budi Luhur ini merasa heran karena belum pernah mendaftar tapi NIK-nya sudah dipakai orang lain.

“Ini saya sampai ke sini karena Kemenkeu kan pendaftarannya ditutup 7 September. Saya gak mau kehilangan kesempatan hanya karena NIK saya sudah dipakai orang lain,” keluhnya.

Menanggapi ini, Kabag Pengaduan dan Pelayanan Informasi (PPI) Nurhasni mengatakan, kasus ini sudah dialami beberapa calon pelamar CPNS. Bagi calon pelamar CPNS yang NIK-nya sudah dipakai orang lain, silakan membuat surat pengaduannya ke Panselnas.

“Kirimkan pengaduannya ke email panselnas@menpan.go.id. Subjek penulisan pengaduan (pengaduan permasalahan NIK), email diisi biodata sesuai KTP. Selain itu, calon pelamar harus melampirkan bukti KTP atau e-KTP dan ijazah SMA atau akte kelahiran dalam pengiriman email,” bebernya.

Dia menambahkan, email dengan data yang tidak lengkap, tidak akan diproses. (esy/jpnn)

Exit mobile version