Site icon SumutPos

Dana Desa Bukan untuk Studi Banding Kades

JAKARTA – Lawatan 247 kepala desa (kades) dan lurah dari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, Oktober 2011 silam, ke kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Bandung, sampai ke telinga Mendagri Gamawan Fauzi. Mantan Gubernur Sumbar itu akan meminta laporan dari pihak IPDN guna mendapatkan penjelasan duduk perkaranya.

“Sudah sampai ke Pak Mendagri. Beliau marah mendengar kabar biaya Rp6,5 juta per kades disetorkan ke IPDN. Beliau akan minta klarifikasi benar-tidaknya kabar itu ke IPDN,” ujar sumber koran ini dari kalangan pejabat Kemendagri, kemarin (30/11). Gamawan belum bisa dimintai tanggapannya lantaran sedang ke Manado.

Sementara, terkait penggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk studi banding para kades dan lurah ke IPDN itu, Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, penggunaan ADD sudah diatur di Permendagri No 37/2007, sebagai penjabaran dari PP No 72 /2005 tentang Desa.

“Silakan dilihat aturan. Nanti ketahuan boleh tidaknya ADD untuk studi banding kades,” ujar Reydonnyzar Monoek , Rabu (30/11).

Di Pasal 19 Permendagri No 37/2007 dijelaskan tujuan ADD, yakni menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.  Selain itu, meningkatkan pembangunan infrastruktur pedesaan, meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam mewujudkan peningkatan sosial, dan meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Juga, untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat, dan terakhir meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Di pasal 22 yang mengatur Pelaksanaan Kegiatan, diatur bahwa (1) Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam APBDesa dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota. (2) Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa adalah sebesar 30 persen untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, sebesar 70 persen untuk  pemberdayaan masyarakat.

Di Permendagri sama sekali tidak menyebut untuk studi banding, diklat kades dan lurah, atau istilah lain yang sejenis. Yang bisa dijadikan celah untuk membenarkan penggunaan ADD untuk studi banding adalah ketentuan pasal 22 angka (2), yakni masuk poin belanja aparatur. Namun, untuk melihat apakah studi banding dimaksud diatur atau tidak di Peraturan Bupati Sergai, maka harus dilihat Peraturan Bupati tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kabag Humas IPDN Drs Ujud Rusdia, M.Si membenarkan pada kurun Oktober itu ada kunjungan para kades dan lurah dari Sergei ke kampus Jatinangor. Hanya saja, lanjutnya, acaranya bukan pendidikan dan latihan (diklat), melainkan studi banding. (sam)

Exit mobile version