Site icon SumutPos

Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19, Pulang dari Luar Negeri, Wajib Karantina 14 Hari

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Tanah Air. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia yang ditetapkan pada 31 Desember 2021.

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian disebutkan dalam Keppres tersebut yang diunduh dari laman Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Minggu (2/12).

Status pandemi Covid-19 telah berlaku sejak 13 April 2020 berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Karena itu, dengan status pandemi tersebut, maka menurut Keppres, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tiga landasan hukum, yaitu:

Pertama, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;

Kedua, UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR RI termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR;

Ketiga, peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Selain itu dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, menurut keppres tersebut, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Dalam Keppres tersebut, pemerintah menyebut sudah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19. Dalam putusannya pada 28 Oktober 2021 disebutkan MK memutuskan UU Covid-19 (UU Nomor 2 Tahun 2020) hanya berlaku selama status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU Covid-19 diundangkan.

Sementara, Pakar dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Ari Fahrial Syam menyebut, Indonesia masih berada dalam fase bencana Covid-19. Namun ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengakhirinya. “Kita banyak belajar dari Covid-19 ini, bahwa ternyata memang ketahanan kesehatan kita sangat lemah. Permasalahan kesehatan yang muncul di tahun 2022 juga dipengaruhi berbagai faktor pendukung,” tutur Prof Ari dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1).

Faktor pendukung yang dimaksud antara lain keterbatasan big data, bahan baku obat, reagen dan alat kesehatan yang sebagian besar masih impor, kekurangan dokter di daerah karena distribusi dokter umum, spesialis dan subspesialis yang tidak merata di Tanah Air. Belum lagi kemunculan varian Omicron yang menjadi kekhawatiran dunia. Dokter spesialis penyakit dalam ini mengatakan hampir 1 bulan setelah pertama kali dilaporkan, sudah 78 negara yang menyampaikan keberadaan Omicron di negaranya melalui platform GISAID dan lebih cepat dari penyebaran Delta.

Ada beberapa cara menekan penyebaran Covid-19, khususnya dengan transformasi kesehatan untuk menekan risiko terjadinya gelombang ketiga. “Vaksin merah putih harus terus didukung agar sesuai dengan peta jalan yang telah dibuat, diharapkan vaksin merah putih sudah menjalani uji klinik pada pertengahan tahun 2022, sehingga pada akhir tahun 2022, masyarakat Indonesia bisa mendapatkan vaksin produksi dalam negeri,” jelasnya.

Karantina dari Luar Negeri 14 Hari

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Indonesia atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto yang juga menjabat Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam peraturan tersebut menetapkan pintu masuk ke wilayah lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri, melalui bandara udara Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur dan Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Sementara itu, pelabuhan laut melalui Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan Nunukan, Kalimantan Utara.

Kemudian, pos lintas batas negara melalui Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat dan Motaain, Nusa Tenggara Timur. Setibanya di Indonesia, WNI yang pulang dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari. “Warga Negara lndonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan, karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara maupun wilayah asal kedatangan dengan sejumlah keriteria,” kata Suharyanto dalam surat edarannya, Minggu (3/12).

Tetapi WNI yang juga pulang dari perjalanan luar negeri, harus mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529. Kemudian, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara maupun wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum kedua angka 1. Menurut Suharyanto, pelaksanaan karantina harus mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. “Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat sebagaimana dimaksud yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR,” ungkap Suharyanto.

Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri. DKI Jakarta di Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai. Surabaya, Jawa Timur Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.

Sementara itu Manado, Sulawesi Utara Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

Kemudian Tanjung Pinang, Kepulauan Riau Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

Entikong, Kalimantan Barat Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong. Selanjutnya, Aruk, Kalimantan Barat Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob. Terakhir Motaain, Nusa Tenggara Timur Rusun Yonif RK 744/SYB. “Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” papar Suharyanto.

Suharyanto menyebut, tempat karantina terpusat bagi WNI sebagaimana dimaksud hanya diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Pekerja Migran lndonesia yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia. Kemudian, pelajar atau mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri. “Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional,” tandasnya. (jpc/dtc)

Exit mobile version