Site icon SumutPos

Menkeu Bekukan Anggaran Kementerian Rp50 Triliun di 2024

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan automatic adjustment alias penyesuaian otomatis terhadap anggaran APBN 2024. Artinya, anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) yang tidak prioritas dibekukan dan dicadangkan untuk situasi darurat.

Secara total, Sri Mulyani membekukan anggaran sebanyak Rp 50,14 triliun. Adapun setiap kementerian/lembaga harus menyisihkan sebanyak 5 persen dari total anggaran untuk dicadangkan.

Penerapan automatic adjustment ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (KLI Kemenkeu) Deni Surjantoro. Dia menuturkan, ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA 2024.

“Saat ini kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia,” ujar Deni dalam keterangan resminya pada Jumat, 2 Februari 2024.

Sehingga, kata dia, potensi dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pada tahun ini perlu diantisipasi. Dia menuturkan, automatic adjustment adalah salah satu metode untuk merespon dinamika global.

“Dan telah terbukti ampuh untuk menjaga ketahanan APBN 2022 dan 2023 (ketika Covid-19),” tutur Deni

Meskipun setiap kementerian/lembaga mesti menyisihkan 5 persen dari total anggaran untuk dicadangkan, Deni menyebut, anggaran itu masih tetap berada di masing-masing K/L. Namun, sebagai informasi, anggaran tersebut bisa digunakan untuk situasi darurat.

Deni enggan menjawab lebih lanjut ketika ditanyai soal situasi darurat apa yang sedang terjadi. Dia juga tak menjawab soal dasar hukum penerapan automatic adjustment.

Adapun informasi mengenai automatic adjustment pada 2024 diketahui dari unggahan di akun Instagram @asnation***. Akun ini mengunggah surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023,

Surat ini ditujukan untuk para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolru, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

“Kebijakan automatic adjustment belanja kementerian/lembaga TA 2024 ditetapkan sebesar Rp 50.148.936.040.000,” tulis poin ke-2 dalam surat itu. (tmp/han)

Exit mobile version