Dua terpidana mati Bali Nine yang akan diterbangkan dari Kerobokan ke Nusakambangan. Yakni, Andrew Chan, 31, dan Myuran Sukumaran, 33.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa eksekutor akan menembak mati sejumlah terpidana di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, mereka belum membeberkan jadwal pasti eksekusi itu.
“Pokoknya eksekusi semakin dekat,” tegas Jaksa Agung HM Prasetyo, Senin (2/3) kemarin.
Persiapan eksekusi sudah mencapai 95 persen. Polri pun telah menyiapkan regu tembak yang akan melakukan eksekusi berdasarkan perintah eksekutor. Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto pun menjelaskan urutan pelaksanaan eksekusi terpidana mati berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2010.
“Total jumlah satu tim eksekusi 54 orang untuk satu terpidana,” kata Rikwanto di PTIK Polri, Selasa (3/3).
Rinciannya, satu komandan pelaksana serta satu komandan regu. Selian itu, ada regu tembak terdiri dari 12 orang. Tak hanya itu, ada pula regu pengamanan pengawalan terpidana, survei dan perlengkapan serta regu penyesatan yang masing-masing berjumlah sepuluh orang.
Kemudian, tahap persiapan. Diawali permintaan tertulis dari kejaksaan kepada Kapolda sesuai daerah hukum pengadilan. Kapolda memerintahkan kepada Kasat Brimob untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati.
Kasat Brimob menunjuk personel yang sehat jasmani, rohani, tidak ada hubungan sedarah, keluarga, teman dan lain-lain. Polri dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi untuk penentuan waktu serta tempat.
Dua terpidana mati Bali Nine yang akan diterbangkan dari Kerobokan ke Nusakambangan. Yakni, Andrew Chan, 31, dan Myuran Sukumaran, 33.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa eksekutor akan menembak mati sejumlah terpidana di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, mereka belum membeberkan jadwal pasti eksekusi itu.
“Pokoknya eksekusi semakin dekat,” tegas Jaksa Agung HM Prasetyo, Senin (2/3) kemarin.
Persiapan eksekusi sudah mencapai 95 persen. Polri pun telah menyiapkan regu tembak yang akan melakukan eksekusi berdasarkan perintah eksekutor. Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto pun menjelaskan urutan pelaksanaan eksekusi terpidana mati berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2010.
“Total jumlah satu tim eksekusi 54 orang untuk satu terpidana,” kata Rikwanto di PTIK Polri, Selasa (3/3).
Rinciannya, satu komandan pelaksana serta satu komandan regu. Selian itu, ada regu tembak terdiri dari 12 orang. Tak hanya itu, ada pula regu pengamanan pengawalan terpidana, survei dan perlengkapan serta regu penyesatan yang masing-masing berjumlah sepuluh orang.
Kemudian, tahap persiapan. Diawali permintaan tertulis dari kejaksaan kepada Kapolda sesuai daerah hukum pengadilan. Kapolda memerintahkan kepada Kasat Brimob untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati.
Kasat Brimob menunjuk personel yang sehat jasmani, rohani, tidak ada hubungan sedarah, keluarga, teman dan lain-lain. Polri dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi untuk penentuan waktu serta tempat.