JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru melakukan hal yang tidak terduga usai mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3). Dia berseru bahkan hingga melompat ketika harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Allahuakbar kebenaran tidak bisa dikalahkan,” tegasnya seraya bangkit dari tempat duduk dengan wajah memerah usai Hakim Ketua Antonius Simbolon mengetuk palu tanda menutup jalannya persidangan.
Jonru melantangkan takbir itu sebanyak tiga kali mengarah kepada hadirin yang menyaksikan sidang tersebut. Dalam vonisnya, hakim mengatakan Jonru terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian.
Jonru pun mengaku akan mempertimbangkan upaya mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal itu ia sampaikan menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim usai vonis dibacakan. “Sama seperti JPU, saya masih pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding,” ujar Jonru di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Antonio Simbolon.
Jonru menganggap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini tidak lah adil. Adapun yang adil menurut pria yang karib disapa Jonru itu adalah keputusan yang membebaskan dirinya. “Pengadilan yang adil adalah pengadilan di akhirat kelak ya. Pengadilan yang dikelola Allah yang maha adil. Jadi, keputusan yang dikeluarkan di sini, itu keputusan yang intinya saya tak bebas, adalah keputusan yang tak adil,” tegasnya.
Kalau pun dia harus menerima, Jonru yakin pihak-pihak yang menzaliminya akan mendapat balasan yang setimpal. “Kalau nanti misalnya saya ikhlas menerimanya, saya yakin orang-orang yang menzalimi saya akan mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah,” tuturnya.
Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru melakukan hal yang tidak terduga usai mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3). Dia berseru bahkan hingga melompat ketika harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Allahuakbar kebenaran tidak bisa dikalahkan,” tegasnya seraya bangkit dari tempat duduk dengan wajah memerah usai Hakim Ketua Antonius Simbolon mengetuk palu tanda menutup jalannya persidangan.
Jonru melantangkan takbir itu sebanyak tiga kali mengarah kepada hadirin yang menyaksikan sidang tersebut. Dalam vonisnya, hakim mengatakan Jonru terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian.
Jonru pun mengaku akan mempertimbangkan upaya mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal itu ia sampaikan menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim usai vonis dibacakan. “Sama seperti JPU, saya masih pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding,” ujar Jonru di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Antonio Simbolon.
Jonru menganggap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini tidak lah adil. Adapun yang adil menurut pria yang karib disapa Jonru itu adalah keputusan yang membebaskan dirinya. “Pengadilan yang adil adalah pengadilan di akhirat kelak ya. Pengadilan yang dikelola Allah yang maha adil. Jadi, keputusan yang dikeluarkan di sini, itu keputusan yang intinya saya tak bebas, adalah keputusan yang tak adil,” tegasnya.
Kalau pun dia harus menerima, Jonru yakin pihak-pihak yang menzaliminya akan mendapat balasan yang setimpal. “Kalau nanti misalnya saya ikhlas menerimanya, saya yakin orang-orang yang menzalimi saya akan mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah,” tuturnya.