Site icon SumutPos

Para Saksi Syamsul Ketakutan Diperiksa KPK

Bantah Keterangan BAP di Persidangan

JAKARTA-Sidang perkara korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Syamsul Arifin kemarin (2/5) menghadirkan tujuh saksi. Tiga saksi kompak membantah keterangannya di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP).

Ketiga saksi itu adalah anggota DPRD Sumut Yan Syahrin, dan dua mantan anggota DPRD Langkat yakni Sutopo dan Aswin Nasution. Poin yang dibantah menyangkut jumlah uang yang pernah diterima dari Syamsul. Alasannya, saat diperiksa tim penyidik KPK di Mako Brimob Binjai, mereka ketakutan sehingga mengiyakan saja pertanyaan penyidik KPK.

Yan Syahrin misalnya. Di BAP yang dibacakan anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhibuddin, mengakui sering menerima uang dari Syamsul. Pemberian dari Syamsul itu dilakukan di sejumlah tempat, baik di rumah Syamsul maupun saat bertemu di jalan. Total Yan menerima Rp30 juta hingga Rp40 juta.

Namun, Yan kemarin membantah keterangannya yang dimuat di BAP itu. “Tidak benar. Saat diperiksa di Brimob, saya disodori saja catatan Buyung Ritonga. Terus terang, begitu dengar KPK, kami sangat takut,” kilah Yan.

Muhibuddin, anggota JPU, gemas. Dia kembali membacakan BAP yang menjelaskan kronologis pemeriksaan oleh penyidik. Kata jaksa asal Aceh ini, penyidik tidak menyodorkan catatan pengeluaran di buku Buyung Ritongan “Di BAP ini keterangan saudara. Apa ini keterangan bohong!” bentak Muhibuddin. “Lupa saya Pak,” jawab Yan. Setelah itu, Muhibuddin membacakan lagi materi lain di BAP terkait penerimaan uang dari Syamsul.

Sikap Aswin Nasution sama saja. Dia membantah pengakuannya yang ada di BAP mengenai uang Rp100 juta. Di persidangan kemarin, dia mengaku hanya terima Rp50 juta. “Saya diperiksa di kantor Brimob. Lima puluh yang saya terima,” ujarnya.

“Takut juga ya?” cetus ketua majelis hakim, Tjokorda Rae Suamba. “Setengah pak,” jawab Aswin.
Mantan anggota DPRD Langkat, Sutopo, juga membuat gemas Tjokorda. Pasalnya, dia mengaku tidak pernah terima uang dari Syamsul. “Yang bener?” cetus Tjokorda. “Bener,” jawab Sutopo, dengan gaya memelas.
Lantas hakim membacakan BAP, dimana pria kelahiran 1960 itu mengaku beberapa kali menerima uang dari Syamsul, yang totalnya Rp37,5 juta.

“Itu saya agak lupa karena saya di-BAP di kantor Brimob Binjai. Saat itu orang tua saya sakit, saya ketakutan,” ujarnya, masih dengan gaya memelas. “Kok mau mengakui?” tanya Tjokorda. “Namanya takut pak,” Sutopo menjawab.

Saksi lain, Edi Sutrisno. Mantan pemegang anggaran kepala daerah Pemkab Langkat ini mengakui memark up biaya kegiatan, misal biaya penerimaan tamu. “Misal ada rapat 100 orang, menjadi 125 orang. Harga seratus, jadi 120,” ujarnya.

Sementara saksi lain Yafiz Ham, seorang PNS, mengaku pernah mencairkan cek dari Amril dan uangnya diserahkan lagi ke Amril. “Ajudan (ajudan Syamsul, Red) Pak,” jawabnya.

Dua saksi lain perempuan, yakni Golina (swasta) dan Anggraeni Duana Putri Nasution (pegawai Bank Mandiri). Anggraeni memberikan keterangan singkat bahwa dia pernah menerima transfer dari Syamsul sebesar Rp250 juta. Dengan uang itu, Syamsul dibukakan rekening. “Kalau saya ke Medan, setahun sekali, saya diberi Rp5 juta,” ujar warga Cinere, Depok, yang mengaku kenal dekat Syamsul sejak SMA.

Pada persidangan Senin mendatang (9/5), jaksa akan mengajukan satu saksi ahli. Sedang Syamsul mengajukan dua saksi ahli, masing-masing ahli administrasi keuangan daerah dan ahli keuangan negara. (sam)

Para Saksi Kompak Ngaku Takut Diperiksa KPK di Mako Brimob

Exit mobile version