Site icon SumutPos

Mabes Polri Siapkan Bantuan Hukum

AKBP Idha Endri Prastiono bersama istrinya
AKBP Idha Endri Prastiono bersama istrinya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nasib dua perwira Polda Kalbar yang ditangkap Polisi Malaysia karena diduga tertangkap basah memesan enam kilogram narkoba masih belum jelas. Hingga kini pihak Polisi Diraja Malaysia dikabarkan masih memeriksa kedua polisi itu. Hal itu membuat Mabes Polri tidak bisa berkutik.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Frangki Sompie kemarin (2/9), hingga kini pihak Mabes terus berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk melihat kondisi dua polisi itu. Perwakilan Polda Kalbar dikabarkan terus berusaha menemui Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Idha Endi Franstyono dan Brigadir Harahap yang ditahan polisi Malaysia. “Namun sampai kini masih belum bisa bertemu,” jelasnya.

Ronny mengatakan kemungkinan penyidik polisi Malaysia masih melakukan pemeriksaan kepada kedua polisi tersebut. Sebab, Malaysia sudah menetapkan kasus narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa. Sehingga, pemeriksaan dilakukan secara mendetail. Pemeriksaan akan berlangsung tiga hari setelah penangkapan.

Namun, dia melanjutkan, untuk perkara yang luar biasa, penyidik bisa mengajukan perpanjangan waktu. Penambahannya tiga hari lagi. Setelah itu statusnya akan ditetapkan. Yaitu apakah dibebaskan atau ditingkatkan menjadi tersangka. “Kemungkinan sampai saat ini masih diperiksa. Perpanjangan waktunya 3×24 jam,” jelasnya.

Meski jika terbukti tindakan dua petugas itu melanggar hukum, Ronny mengatakan keduanya berhak mengajukan bantuan hukum ke Mabes Polri. Menurut dia, Mabes Polri siap memberikan bantuan hukum bagi Idha dan Harahap. Kini tim pembela sedang bersiap-siap menunggu hasil pemeriksaan. “Karena mereka berhak mendapatkan pembelaan hukum,” paparnya.

Menurut dia, bantuan hukum pun sudah dipersiapkan secara matang. Dia menjelaskan, Kapolri Jenderal Sutarman sudah memerintahkan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Mabes Polri untuk bersiap-siap sembari menunggu hasil pemeriksaan .

Jika ditetapkan sebagai tersangka, kedua perwira itu akan menghadapi hukuman yang berat. Ancaman bagi seseorang yang menguasai narkoba dalam jumlah besar di Malaysia adalah hukuman mati. “Memiliki narkoba 3,1 kilogram saja sudah masuk hukuman mati,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan, Mabes Polri kembali dibuat malu oleh ulah dua anggotanya. Dua anggota Polda Kalimantan Barat yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endi Franstyono dan Brigadir Harahap kemarin (30/8) ditangkap Polisi Malaysia. Lantaran keduanya tertangkap diduga akan membeli narkoba seberat 6 kilogram di Malaysia.

Penangkapan itu berawal ketika polisi Malaysia menangkap kurir di Bandara Kuching. Dari tangan kurir itu disita narkoba seberat 6 kilogram. Ketika dinterogasi, kurir tersebut mengaku akan mengirimkan barang haram itu ke salah satu hotel di Kuching. Akhirnya polisi Malaysia mencoba memancing pemesan narkoba itu dengan membiarkan orang itu bertemu pemesan.

Dua pemesan akhirnya bisa ditangkap. Setelah diperiksa, dua orang itu ternyata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Idha Endi Franstyono dan Brigadir Harahap. Keduanya merupakan polisi aktif yang masih bertugas di Polda Jabar. (aph/end)

Exit mobile version