Site icon SumutPos

Lagi, Aceh Cambuk Pelanggar Syariat

Hukuman cambuk diatur dalam Qanun Hukum Jinayat di Provinsi Aceh, akhir September lalu.
Hukuman cambuk diatur dalam Qanun Hukum Jinayat di Provinsi Aceh, akhir September lalu.

ACEH, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Jumat (3/10), akan melaksanakan eksekusi cambuk untuk kali ketiga dalam tiga pekan terakhir. Kali ini, yang dicambuk ialah empat warga yang terbukti berjudi di depan publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni Thamrin, mengatakan bahwa eksekusi cambuk akan digelar di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriet, Kota Banda Aceh, usai salat Jumat.

Sebelumnya, aturan pidana Islam yang baru diterapkan oleh pemerintah daerah Aceh – dikenal dengan nama Qanun Jinayat – dikritik lembaga Amnesty International. Aturan tersebut, menurut Amnesty International, merupakan kemunduran bagi penegakan hak asasi manusia.

Menurut Husni, keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari’ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. Dalam qanun disebutkan warga yang terbukti berjudi diancam hukuman cambuk antara enam hingga 12 kali.

“Putusan Mahkamah Syari’ah terhadap empat pelaku maisir (perjudian) tujuh bulan kurungan atau sama dengan tujuh kali cambuk. Sementara mereka sudah menjalani dua bulan kurungan, tinggal nanti eksekusinya lima kali cambuk,” katanya.

“Pemotongan dua kali cambukan karena para terpidana ditahan selama kurang lebih dua bulan. Berdasarkan Qanun Hukum Acara Jinayat, penahanan 1-30 hari dipotong satu kali cambukan.”

 

KRITIK

Terkait kritikan berbagai organisasi hak asasi manusia yang mengecam pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh, Husni menyatakan bahwa pihaknya melaksanakan ketentuan yang telah dijadikan hukum positif di Indonesia.

“Apapun bentuknya, kami harus melaksanakan. Intinya peraturan itu dalam bentuk Qanun, kami taat karena ada pendelegasian hukum negara ke daerah sebagai wujud kekhususan Aceh,” katanya.

Eksekusi cambuk Jumat (03/10) adalah yang ketiga digelar sejak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensahkan Qanun Hukum Jinayat, pada 27 September lalu.

Dalam Qanun Jinayat yang juga berlaku untuk non-Muslim, hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam di Aceh mulai 10 hingga 200 kali. Ada juga denda 200 hingga 2.000 gram emas murni dan 20 bulan sampai 200 bulan penjara. (BBC)

Exit mobile version