Site icon SumutPos

Begini Skenario Makar Ahmad Dhani Cs

Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet.
Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – ‎Kepolisian menangkap sebelas orang terkait dengan kasus dugaan makar pada Jumat (2/12). Tokoh yang ditangkap antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Thaha, Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul ‎menjelaskan, ada pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Ahmad Dhani Cs untuk menggulingkan pemerintahan saat ini. Caranya adalah dengan memanfaatkan Aksi Super Damai 212 yang berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (2/12).

“Ada ajakan-ajakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, caranya adalah dengan memanfaatkan momen 212,” kata Martinus usai diskusi‎ Dikejar Makar di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/12).

Menurut Martinus, sudah ada kesepakatan bahwa Aksi Super Damai 212 merupakan suatu kegiatan ibadah. Namun, sambungnya, ternyata ada skenario yang hendak menggiring massa dari Monas ke DPR RI.

“‎Akan digiring ke DPR RI, menguasai DPR RI, dan memaksa anggota parlemen untuk melakukan Sidang Istimewa,” tutur Martinus.

Martinus menjelaskan, polisi sudah menyita dokumen-dokumen dan rekaman pembicaraan tentang rencana makar itu. Karenanya, polisi berusaha untuk melakukan pencegahan.

“Ini penting dilakukan karena pemufakatan jahat ini membahayakan negara dan sistem demokrasi yang sudah kita pilih. ‎Kalau Polri membiarkan peristiwa-peristiwa yang ada di dalam pasal undang-undang, Polri tidak benar,” ungkap Martinus.

Kakak Beradik Ditahan Polisi
Sementara itu, Polri menahan dua bersaudara, Jamron dan Rizal yang diduga menebar ujaran kebencian atau hate speech.

Selain dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dua bersaudara ini juga disangka melanggar pasal 107 dan atau pasal 110 KUHP tentang Makar.

“Keduanya kami lakukan penahanan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kantornya, Sabtu (3/12).

Dia mengatakan, Polri sudah mengantongi alat bukti yang cukup. Antara lain konten di media sosial, alat komunikasi yang digunakan dan sebagainya.

Perbuatan keduanya, ujar Boy, teridentifikasi sejak pekan keempat November 2016.

“Mereka melakukan posting ujaran kebencian,” katanya.

Penyidik kemudian melakukan monitoring terhadap postingan-postingan yang mereka sebarluaskan di pekan keempat November tersebut.

“Polri menilai (postingannya) sangat berbahaya,” tegas Boy.

Menurut Boy, postingan mereka menimbulkan kemarahan massa, rasa antipati terhadap pihak tertentu atau pemerintah Indonesia.

“Dan ini tidak mendidik,” tegasnya. (boy/gil/jpnn)

Exit mobile version