Site icon SumutPos

1.500 Kursi Hakim PN Masih Kosong

Palu hakim-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menyambangi Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Jumat (3/2). Pejabat yang akrab dipanggil Aidul itu menyatakan, kedatangan dirinya ke kantor Kemenko Polhukam guna meminta bantuan kepada Menko Polhukam Wiranto berkaitan jumlah hakim pengadilan negeri (PN) yang masih minim.

Aidul menjelaskan, tidak kurang 1.500 kursi hakim PN kosong. Angka itu sangat tinggi mengingat kebutuhan hakim PN di Indonesia juga besar. Apalagi pertumbuhan PN terus terjadi seiring pemekaran daerah yang dilakukan pemerintah.  Baik kabupaten maupun kota. “Kurang lebih 60 PN,” ucap dia. Minimnya jumlah hakim membuat gerakan PN terganggu. Khususnya dibeberapa PN yang hanya memiliki tiga hakim. “Jadi, nggak boleh ada (hakim) sakit,” ujarnya.

Menurut dia kondisi itu sangat genting, sehingga perlu solusi cepat dari pemerintah. Langkah-langkah yang harus diambil tidak boleh terlambat. Mengingat, kata Aidul, Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) sudah meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan. “Jadi, kami komunikasikan kepada Kemenko Polhukam,” tutur Aidul. Dia pun menegaskan, ribuan kursi hakim PN yang kosong harus cepat diisi.

Karena itu, KY dan Kemenko Polhukam sepakat membentuk tim pengkaji guna menuntaskan masalah tersebut. Menurut Aidul, pihaknya sudah mengusulkan agar seleksi hakim tingkat pertama dilakukan pemerintah melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Dia menyatakan, kemungkinan seleksi hakim tingkat pertama sangat mungkin dilakukan melalui perpu. “Karena sudah kritis,” ucap dia. “Harus penuhi kebutuhan banyak hakim di daerah karena sudah banyak yang pensiun dan meninggal,” tambahnya.

Di samping melaporkan ribuan kursi hakim PN yang masih kosong, Aidul juga turut menerangkan kekosongan hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Mahkamah Agung (MA). Tidak lama lagi, empat hakim ad hoc PHI di MA akan memasuki masa pensiun. “April pensiun,” kata dia. Kondisi kian sulit lantaran seleksi hakim ad hoc tidak jarang menyita waktu. Karena itu, dia menawarkan dua solusi kepada Kemenko Polhukam. Yakni mepercepat proses seleksi dan perpanjangan masa pensiun hakim ad hoc oleh presiden. “Tapi, usulan kedua beresiko karena hakim ad hoc dipillih undang-undang,” jelas dia.

Senada, Juru Bicara KY Farid Wajdi menyampaikan, kebutuhan hakim ad hoc PHI di MA memang mendesak. Disamping empat hakim ad hoc yang sudah mendekati masa pensiun, dua calon hakim ad hoc yang diusulkan ditolak DPR. “Hakim ad hoc PHI (akan) kosong di MA,” ungkap dia ketika dikonfirmasi Jawa Pos. Untuk itu, pemerintah harus cepat ambil langkah agar kemungkinan adanya kekosongan hakim ad hoc PHI di MA tidak terjadi. Sehingga tidak menjadi masalah baru. (syn/jpg/adz)

Exit mobile version