26 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Susul Indra Kenz, Manajer Binomo Jadi Tersangka

SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo. Penetapan tersangka dilakukan kepada Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 April 2022,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Minggu (3/4).

Selain sebagai karyawan Binomo, Brian juga diketahui pernah mengirim sejumlah uang kepada tersangka Indra Kenz. Dari tangan Brian, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit laptop.

“Setelah pemeriksaan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak 1 April dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri,” jelas Whisnu lagi.

Whisnu juga mengatakan, Brian diketahui pernah menempuh pendidikan tinggi di Rusia pada 2014 lalu. Kemudian, 4 tahun berselang, dia bergabung dengan sebuah perusahaan Rusia yang menjalin kerja sama dengan Binomo. ”Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo, yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama dari pemain Binomo Indonesia,” tuturnya.

Brian kemudian dipromosikan menjadi Manager Development Binomo sejak Februari 2019. Dia bertugas menawarkan kepada influencer di Indonesia, untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

“Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021,” imbuh Whisnu.

Atas perbuatannya, Brian dijerat Pasal Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2, dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1, Undang-Undang No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option. Untuk Doni diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo.

Pihak kepolisian menyebut Doni dan Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Indra Kenz dan Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1), Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10, UU RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jpc/saz)

SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo. Penetapan tersangka dilakukan kepada Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 April 2022,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Minggu (3/4).

Selain sebagai karyawan Binomo, Brian juga diketahui pernah mengirim sejumlah uang kepada tersangka Indra Kenz. Dari tangan Brian, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit laptop.

“Setelah pemeriksaan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak 1 April dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri,” jelas Whisnu lagi.

Whisnu juga mengatakan, Brian diketahui pernah menempuh pendidikan tinggi di Rusia pada 2014 lalu. Kemudian, 4 tahun berselang, dia bergabung dengan sebuah perusahaan Rusia yang menjalin kerja sama dengan Binomo. ”Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo, yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama dari pemain Binomo Indonesia,” tuturnya.

Brian kemudian dipromosikan menjadi Manager Development Binomo sejak Februari 2019. Dia bertugas menawarkan kepada influencer di Indonesia, untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

“Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021,” imbuh Whisnu.

Atas perbuatannya, Brian dijerat Pasal Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2, dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1, Undang-Undang No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option. Untuk Doni diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo.

Pihak kepolisian menyebut Doni dan Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Indra Kenz dan Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1), Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10, UU RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jpc/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/