Site icon SumutPos

Badan Kesbangpol jadi Instansi Vertikal Ditunda

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rencana vertikalisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari perangkat daerah menjadi instansi pusat di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dipastikan tertunda.

Hal ini setelah Presiden Joko Widodo meminta Mendagri Tjahjo Kumolo menunda dulu pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

Rencana semula, RPP dimaksud disahkan menjadi PP sebelum April 2016. Targetnya, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan umum, Oktober 2016 pengalihan pegawai Badan Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota menjadi pegawai kemendagri, sudah dilakukan. Dan, secara resmi per Januari 2017, Badan Kesbangpol sudah beroperasi sebagai instansi di bawah kendali kemendagri.

“Tapi bukan dibatalkan ya, hanya ditunda. Itu keputusan Presiden saat rapat terbatas Senin (30/5), karena menunggu putusan MK atas gugatan APKASI (Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Se-Indonesia) terhadap Undang-Undang 23 Tahun 2014,” ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Mayjen Soedarmo di hadapan para kepala Badan Kesbangpol Provinsi se-Indonesia, di gedung Kemendagri, kemarin (3/6).

Dengan penundaan pengesahan RPP yang menjadi payung hukum vertikalisasi Badan Kesbangpol itu, maka dalam waktu dekat ini Mendagri akan mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah. Isinya, menegaskan bahwa Badan Kesbangpol masih menjadi satuan perangkat daerah, dengan tetap mendapatkan alokasi penganggaran 2017 dari APBD.

Beberapa kepala Badan Kesbangpol provinsi yang hadir di acara itu menyampaikan uneg-unegnya. Bahwa rencana vertikalisasi Badan Kesbangpol sudah berdampak pada penganggaran.

Seperti di Provinsi Bali, dari sebelumnya mendapat angggaran Rp 11 Miliar, kini hanya dijatah Rp 3 miliar dari APBD. (sam)

Exit mobile version