Site icon SumutPos

Lagi, Berkas Polri Dikembalikan

Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Simulator SIM

JAKARTA-Berkas penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang dilakukan Mabes Polri kembali bermasalah Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembalikan berkas penyidikan untuk dua tersangka atas nama AKBR Teddy Rusmawan dan Soekotjo Bambang. Korps Adhyaksa menyatakan berkas cacat formal dan material.

“Kami kembalikan ke penyidik dua berkas tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Kejagung kemarin (3/10). Adi mengungkapkan, berkas penyidikan tersebut belum lengkap. Banyak alur kejadian dan persyaratan formil dalam berkas tersebut yang tidak lengkap.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau itu mengungkapkan, banyak syarat-syarat formal dalam berkas yang tidak dipenuhi penyidik. Misalnya, penyitaan dokumen dan barang-barang bukti terkait perkara tersebut yang seharusnya ada izin pengadilan. Ternyata, itu tidak dilampirkan.

“Padahal, itu adalah bagian dari syarat formil yang harus dimasukkan dalam berkas,” tegasnya.
Selain itu, berkas tersebut juga bermasalah di sisi materiil. Penyidik Polri tidak bisa mengungkapkan kronologi yang gamblang dari perkara korupsi tersebut. Banyak pejabaran perkara yang tidak relevan dengan unsur-unsur pasal yang digunakan dalam menjerat para tersangka.

“Jaksa peneliti tidak bisa menemukan rangkaian fakta yang dijabarkan secara utuh. Padahal, rangkaian fakta harus digambarkan secara utuh agar pasal yang disangkakan kepada mereka tepat. Akhirnya kami kembalikan agar dilengkapi,” katanya.

Bukan kali ini saja Kejagung mengembalikan berkas penyidikan dari Mabes Polri. Sebelumnya, berkas atas nama Brigjen Pol Didiek Purnomo (saat perkara terjadi menjabat Wakakorlantas), Kompol Legimo, dan Budi Santoso dikembalikan ke Mabes Polri. “Kejaksaan dalam posisi menjalankan KUHAP. Jika berkas tidak lengkap kami kembalikan. Ini tidak terkait dengan kewenangan penyidikan (antara KPK dan Polri, Red.),” kata jaksa asal Sumenep, Jawa Timur, itu. (aga/jpnn)

Exit mobile version