Site icon SumutPos

Ruhut Terancam Dipecat DPR Gara-gara ‘Sebut Nama Hewan

Foto: Ricardo/JPNN Anggota DPR RI Ruhut Situmpol saat tiba di gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/3). Ruhut menjadi saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah terkait proyek Pusdiklat Olahraga Hambalang.
Foto: Ricardo/JPNN
Anggota DPR RI Ruhut Situmpol.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nasib politisi Partai Demokrat asal Kota Medan, Ruhut Sitompul di ujung tanduk. Belum lagi tuntas berurusan dengan Komisi Pengawas (Komwas) Partai Demokrat, kini “Si Poltak Raja Minyak dari Medan” ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait kicauannya di akun media sosial Twitter. Ancaman pemecatan pun menyeruak.

Di ketahui, beberapa pekan terakhir, Ruhut bersikap konfrontatif dengan Partai Demokrat. Ia secara terang-terangan berbeda pilihan dengan kebijakan partai terkait pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta. Partai Demokrat resmi mengusung Agus Harimurti Yudhoyono, sedangkan Ruhut justru secara demonstratif mendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kandidat petahana.

Komisi Pengawas (Komwas) Partai Demokrat telah bergerak untuk merespons sikap Ruhut yang berbeda dengan kebijakan partai. Tidak hanya itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) juga ditudingnya selevel dengan tukang parkir karena memintanya mundur dari Partai Demokrat bila tidak lagi sepaham dengan kebijakan partai.

Di tengah polemik Ruhut dengan partai berlambang mercy itu, MKD DPR bersepakat untuk merespons aduan terkait kicauan Ruhut Sitompul melalui akun Twitternya dengan menyebut kata “anjing” terhadap netizen yang belakangan melaporkan atas tulisan tersebut ke MKD.

“Tadi dalam rapat pleno MKD, semua anggota secara bulat menyepakati agar kasus ini ditindaklanjuti dalam kaitan pelanggaran kode etik,” ujar anggota MKD DPR RI Sarifuddin Suding di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (3/10).

Politisi Hanura ini menyebutkan, kesepakatan MKD tersebut berdasar pada laporan masyarakat atas nama Supriyadi yang melaporkan Ruhut terkait pelanggaran UU ITE dan Kode Etik DPR. Suding menyebutkan, Ruhut melalui akun twitternya menyebutkan kata yang kurang elegan disampakan dalam ruang publik. “Sehingga yang bersangkutan mengadu ke MKD,” imbuhnya.

Suding menyebutkan, bila aduan ini ditindaklanjuti dan terbukti melanggar etik, maka akan terakumulasi pelanggaran yang dilakukan Ruhut Sitompul. Pasalnya, di aduan sebelumnya, Ruhut telah mendapat sanksi ringan dari MKD terkait pernyataan “Hak Asasi Monyet” saat rapat Komisi III DPR terkait kasus Siyono oleh Densus 88.

“Saya kira ketika kasus ini ditindaklanjuti dan diproses dan memang dianggap terbukti, saya kira akan terakumulasi pelanggaran sebelumnya, maka kasus ini dibentuk panel,” ungkap Suding.

Terpisah, anggota MKD dari Fraksi PAN Muslim Ayub mengatakan, tidak menutup kemungkinan MKD akan membentuk panel untuk menyidangkan Ruhut terkait sanksi berat yang bakal diterima. “Kalau sudah pelanggaran berat tentunya diberhentikan jadi anggota DPR,” tegas Muslim.

Muslim menegaskan, dalam pengaduan Suriyadi, Ruhut menurut Muslim telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik. Ia beralasan, perkataan Ruhut melalui akun Twitter masuk dalam KUHP terkait pasal penghinaan. “Kalau di KUHP bertentangan pasal-pasal, tentunya MKD sudah bisa memutuskan pelanggaran,” tambah Muslim.

Langkah MKD ini seolah memberi sinyal positif bagi Partai Demokrat terkait dengan posisi Ruhut Sitompul. Bila MKD memecat Ruhut, tentu pekerjaan Partai Demokrat tak berat lagi dalam menghadapi Ruhut.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan MKD dengan terlapor Ruhut Sitompul. Menurutnya, bagaimana pun Ruhut Sitompul masih merupakan kader Partai Demokrat dan juga fungsionaris DPP.

“Kami hormati apapun proses yang sedang berlangsung. Keputusannya seperti apa juga silakan saja nanti,” katanya saat ditemui di kawasan Cibubur, Jakarta, Senin (3/10).

Waketum Partai Demokrat Syarief Hasan juga mengaku menyerahkan pemrosesan kasus etik kader Ruhut itu ke MKD. “Kita serahkan saja ke MKD,” kata Syarief Hasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).

Saat ditanya apakah Demokrat masih akan membela Ruhut, Syarief memberi jawaban yang sama. Semua dikembalikan kepada proses di MKD.

Sebelumnya, pada 29 September 2016 lalu saat dihubungi wartawan, Ruhut yang menjadi anggota Komisi Hukum DPR, mengakui kerap kali membalas cuitan melalui akun Twitter-nya dengan kata-kata tak pantas. Namun, menurut dia, hal tersebut adalah bentuk sebab-akibat dari percakapannya di media sosial.

“Pertanyaanku, kau dibilang anjing, penjilat, lalu dihina, kalau kau diam, kau orang gila. Aku orang waras. Aku boleh bilang ini sebab-akibat,” kata Ruhut.

Ia mengaku tak khawatir jika dia dijerat hukum. “Nanti kalau ditanya, kau kok gitu, (aku jawab) dia pun ganggu duluan. Kalau aku tidak balas, aku orang gila. Aku kan orang waras,” tegasnya. (bbs/jpg/adz)

Exit mobile version