Site icon SumutPos

Kemenag Perkuat Regulasi Umrah

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Jamaah haji saat tiba di Asrama Haji Embarkasi Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Antrean ibadah haji hingga berpuluh tahun, disinyalir membuat umat Muslim berbondong-bondong melaksanakan ibadah umroh untuk mengobati kerinduan beribadah di Tanah Suci. Jumlahnya yang terus meningkat, membuat perjalanan umroh menjadikannya sebagai lahan bisnis yang cukup menggiurkan.

Belakangan ini, usaha jasa travel umroh kian menjamur. Sayangnya, banyak yang memanfaatkan travel umrah mencari untung semata. Mereka menodai kesucian ibadah umrah dengan menghalalkan segala cara, termasuk menipu calon jamaah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag M Arfi Hatim mengakui, umrah bukan lagi sekadar ibadah, tetapi sudah menjadi ajang bisnis. Untuk itu, aturan dalam persoalan ini harus segera mungkin direvisi.

“Dalam bentuk aturan, banyak hal yang belum dijangkau oleh Kementerian Agama. Makanya, dalam waktu dekat akan mengupayakan untuk meminimalisir betapa fenomenanya penipuan berkedok layanan jasa umrah yang membuat masyarakat menjadi korban,” tutur Arfi saat menghadiri pelantikan pengurus DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) Wilayah Sumbagut di Convention Hall Hotel Santika Dyandra Medan, Sabtu (3/2) malam.

Menurut dia, ada beberapa hal yang penting dilakukan dengan segera seperti memperkuat regulasi tentang umrah. Nantinya, akan dibuat Peraturan Menteri Agama yang secara substansial menutup celah-celah daripada penyimpangan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Salah satu aturan yang akan dibuat menyangkut tentang masa pendaftaran dan keberangkatan, dengan waktu maksimal 6 bulan. Jarak waktu 6 bulan ini dinilai sudah cukup untuk operasional persiapan pemberangkatan jamaah umrah. Sedangkan untuk pelunasan dan keberangkatan maksimal 3 bulan,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan memantau melalui sistem secara elektronik. Artinya, akan mengeluarkan suatu sistem yang mengawasi dari hilir hingga hulu. Atau, mulai dari pendaftaran sampai kepada keberangkatan. “Ini harus ada ‘pemaksaan’. Artinya, kalau tidak mengikuti aturan maka ada konsekuensi yang diterima,” ucap Arfi.

Selanjutnya, sambung dia, akan ditetapkan aturan harga referensi. Namun, aturan ini bukan penetapan harga minimal. “Saat ini masih dalam pembahasan lebih dalam, kira-kira berapa sesungguhnya harga yang menjadi acuan, bukan minimal. Sebab, disadari atau tidak beberapa kasus belakangan yang terjadi terkait umrah, karena memang tidak ada acuan penetapan harga yang rasional,” sebutnya.

Ia menerangkan, aturan harga referensi merupakan acuan dari harga ibadah umrah. Artinya, PPIU harus menjual di atas dari harga acuan. “Apabila kami menemukan dijual harga di bawah acuan, maka akan diminta klarifikasi. Jika ternyata ada pelanggaran yang dilakukan, maka tentu ada konsekuensi atau sanksinya,” cetus Arfi.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini telah dilakukan penguatan kelembagaan, karena umrah bukan hanya sekadar ibadah saja. Untuk itu, menggandeng instansi seperti KPPU, OJK dan lainnya lantaran menghimpun dana atau menginvestasikan. “Dalam persoalan umrah ini tidak hanya menjadi tugas kami, melainkan tugas dari instansi terkait termasuk juga organisasi atau asosiasi yang berkaitan dengan umrah untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat. Asosiasi juga dapat berperan melakukan pembinaan kepada travel-travel yang menyediakan jasa layanan umrah serta pengawasan. Sebab, asosiasi yang paling tahu lebih dulu. Apabila ada hal-hal yang mencurigakan, silahkan diberitahu karena pihaknya tidak bisa mengetahui secara keseluruhan,” tandasnya.

Sementara, Ketua DPD Amphuri Sumbagut Maulana Andi Surya mengatakan, hadirnya asosiasi ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap image atau citra travel haji dan umrah khususnya di Sumut. Sebab, sebagaimana diketahui akibat ulah segelintir oknum yang tak bertanggung jawab telah mencoreng nama baik penyelenggara haji dan umrah. Padahal, tidak semua seperti itu. “Harapan saya, hadirnya Amphuri di wilayah Sumbagut untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap travel-travel haji dan umrah khususnya di Sumut. Sebab, asosiasi ini merupakan binaan Kementerian Agama,” ujarnya. (ris/adz)

 

 

 

 

 

Exit mobile version